Disdik Sukabumi Paparkan Peran Sektor Pendidikan dalam Kabupaten Layak Anak

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Mei 2025, 23:39 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin | Foto : Turangga Anom

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin | Foto : Turangga Anom

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menghadiri acara verifikasi lapangan hybrid Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/5/2025). Kehadirannya dalam acara tersebut merupakan representasi dari pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Khusyairin menyampaikan peran penting Dinas Pendidikan dalam mewujudkan KLA. "Hari ini saya mendapat tugas untuk mewakili pimpinan menghadiri kegiatan verifikasi KLA. Peran Disdik di sini memiliki dua poin utama," ujarnya kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (14/5/2025),

Poin pertama yang ditekankan adalah terkait regulasi pendidikan di Kabupaten Sukabumi. "Yang pertama yaitu tentang peraturan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Kebetulan kita punya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," jelas Khusyairin.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Dukung Kebijakan Gubernur Jabar Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Lebih lanjut, poin kedua, menurutnya yaitu implementasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) di berbagai jenjang pendidikan. "Yang kedua, kita juga punya Sekolah Ramah Anak. Untuk data detailnya, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP itu sudah masuk dalam Sekolah Ramah Anak. Untuk jenjang PAUD saja ada 2.495 sekolah, jenjang SD 1.215 sekolah, jenjang SMP 390 sekolah, dan untuk PKBM serta SKB ada 106 satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SRA," rincinya.

Khusyairin juga menjelaskan indikator-indikator penting dalam konsep Sekolah Ramah Anak. "Ada indikator tersendiri, di antaranya adalah sekolah harus ramah terhadap anak, tidak boleh ada hal-hal yang berbahaya, tidak boleh ada bullying, kemudian tidak boleh ada fasilitas-fasilitas yang membahayakan seperti pagar berduri, tanaman berduri, dan lain sebagainya," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini