Sekolah Gratis Jadi Kewajiban, Ini Respons Pemerintah dan DPR atas Putusan MK

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Mei 2025, 22:06 WIB
Ilustrasi anak sekolah. (Sumber Foto: shutterstock)

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber Foto: shutterstock)

SUKABUMIUPDATE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku belum membaca secara penuh isi putusan MK mengenai sekolah gratis ini. Ia menyatakan baru mengetahui informasi itu dari media.

“Tentu nanti kami akan minta petunjuk dan arahan dari Presiden,” kata Hasan ditemui awak media di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan tersebut. Ia menyebut putusan MK baru keluar pada Senin, 27 Mei 2025, dan kementeriannya belum menerima salinan resmi dari MK.

“Tentu kami juga akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata aktivis Muhammadiyah asal Sukabumi tersebut saat ditemui seusai acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat di hari yang sama.

Baca Juga: MK Putuskan Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri-Swasta

Fajar juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren. Apalagi pendidikan dasar seperti SD dan SMP," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis.

“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan dukungan penuh dari Komisi X DPR terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

“Tentu, kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” ujarnya.

Meski demikian, Lalu Hadrian menyoroti aspek pembiayaan yang perlu diperhatikan dalam implementasinya. Ia menekankan bahwa baik APBN maupun APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Ketulusan Jaro Midun dan Sang Istri dalam Melayani Warga Cikahuripan Sukabumi

Ia juga mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar lebih inklusif terhadap sekolah swasta.

Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan guna memastikan BOS dapat menjangkau sekolah swasta.

Diketahui, pada Selasa lalu, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam permohonannya, JPPI meminta MK menetapkan bahwa wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri maupun swasta tidak boleh dipungut biaya.

MK mengabulkan permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun—dari SD hingga SMP atau sederajat—secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. MK juga memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pelaksanaan wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. MK menilai selama ini pembiayaan wajib belajar hanya terfokus pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak anak mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengimplementasikan sekolah gratis sesuai putusan MK tersebut.

“Dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Mei 2025.

“Ini bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang punya anggaran relatif kecil.” tandasnya.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini