SUKABUMIUPDATE.com - Andang Tjahjandi resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Rabu (28/5/2025) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Proses pelantikan dilaksanakan secara daring (online) guna menyesuaikan dengan kondisi Andang Tjahjandi yang tengah berada di Tanah Suci, Makkah, untuk berhaji.
Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa pelantikan ini dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa tugas Penjabat Sekda pada 6 Juni 2025. “Untuk kepastian pemangku jabatan Sekda, hari ini kita laksanakan pelantikan Sekda definitif,” ujarnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa proses menuju pelantikan telah melalui tahapan panjang dan legalitas yang ketat. "Kita sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri. Semua proses berjalan sesuai aturan," ungkapnya.
Wali Kota menambahkan, saat pelantikan Andang Tjahjandi dalam masa cuti sampai kembali dari tanah suci. Oleh karenanya, meski sudah resmi dilantik, tugas-tugas sebagai sekda sementara dihandle oleh Pelaksana Harian (PLH).
Baca Juga: Sedang Berhaji, Andang Tjahjandi Dilantik Secara Online Jadi Sekda Kota Sukabumi
"Semua sudah merujuk pada aturan, intinya pelantikan ini untuk memastikan jabatan sekda definitif karena sudah lama kosong. Selama ini diisi terus oleh penjabat, dan tidak boleh dilakukan lebih dari 3 kali penjabat," tegasnya.
Sukabumiupdate.com sudah mencoba menghubungi Andang Tjahjandi yang berada di tanah suci via sambungan telepon untuk menyampaikan ucapan atas pelantikannya sekaligus meminta tanggapan. Namun hingga berita ini ditayangkan belum tersambung.
Harta Kekayaan Andang Tjahjandi
Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andang Tjahjandi untuk tahun pelaporan 2024 saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan pada 15 Maret 2025, total kekayaan bersih Andang tercatat sebesar Rp5.444.414.750. Kekayaan Andang paling besar berupa aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp5.332.500.000.
Aset tersebut terdiri dari tiga properti yang seluruhnya berlokasi di Sukabumi, diantaranya; Tanah dan Bangunan Seluas 960 m2/250 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri sebesar Rp. 3.000.000.000, Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/466 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri sebesar Rp. 1.542.500.000, serta Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/300 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri sebesar Rp. 790.000.000.
Baca Juga: Hotel di Sukabumi Tahan Banting! Tak Ada PHK di Tengah Krisis Okupansi Jawa Barat
Selain properti, Andang juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan bermotor, yakni satu unit mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1993 senilai Rp34.500.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Solo tahun 2022 senilai Rp10.000.000. Total nilai alat transportasi dan mesin yang dimiliki mencapai Rp44.500.000.
Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp23.500.000, sementara kas dan setara kas berjumlah Rp17.914.750. Ia juga mencatat harta lainnya sebesar Rp26.000.000. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat surat berharga yang dilaporkan.
Di sisi lain, Andang memiliki kewajiban berupa utang dengan total Rp208.940.614. Setelah dikurangi jumlah utang, total harta kekayaan bersihnya mencapai Rp5.235.474.136 (dibulatkan menjadi Rp5,23miliar).
Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban periodik bagi penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.