Proses Hukum Tersangka Masuk Pemberkasan, Kasus Peluru Nyasar Tewaskan Petani Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Mei 2025, 15:57 WIB
Lokasi saung Otib (60 tahun) diduga tertembak di kawasan Perhutani Cisujen Blok 10, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Lokasi saung Otib (60 tahun) diduga tertembak di kawasan Perhutani Cisujen Blok 10, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus peluru nyasar di kawasan Perhutani Cisujen Blok 10, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menyeret JF, anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) menjadi tersangka. Pria asal Bogor ini diduga lalai dalam berburu dan menghadapi tuntutan hukum atas tewasnya Otib (60 tahun), petani asal Kecamatan Surade yang menjadi korban tembakannya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan proses hukum berjalan serius dan telah masuk tahap pemberkasan. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Proses sedang dilakukan pemberkasan. Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Bilamana berkas perkara sudah lengkap, akan kita limpahkan," kata dia saat ditemui di pintu tol Parungkuda, Rabu, 28 Mei 2025.

Tragedi ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025. Otib, warga Kampung Cipancur, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, berada di saungnya bersama sang istri, Eem (55 tahun). Malam itu, sekira pukul 23.00 WIB, letusan senjata membelah keheningan. Eem semula mengira para pemburu berhasil menembak babi incarannya, tetapi panggilan lirih suaminya mematahkan itu. Tubuh Otib ditembus peluru yang ditembakkan JF.

Baca Juga: Petani di Sukabumi Tewas: Kesaksian Eem saat Peluru Menembus Tubuh Suaminya

Singkatnya, JF ditangkap. Ia diduga lalai menerapkan prosedur keselamatan saat berburu babi hutan hingga menyebabkan peluru salah sasaran. Meski demikian, polisi belum memberikan detail apa pun terkait kronologi peristiwa, jenis senjata yang digunakan, dari arah mana tembakan, dan keabsahan izin berburu. Termasuk identitas dan latar belakang JF yang disebut-sebut bos tambang pasir, belum mendapatkan penjelasan.

“Itu belum bisa kami sampaikan. Kita tidak terlalu masuk ke sana. Kita fokus dalam proses penanganan perkara,” ujar Samian yang menyebut JF memang terdaftar sebagai anggota resmi Perbakin. "Terdaftar di Perbakin," lanjut dia singkat.

Dalam kejadian ini, Otib terluka parah pada bagian punggung dan menjalani autopsi di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Hasil autopsi, yang dipimpin dr Nurul Aida Fathya dari tim forensik, mengungkap luka tersebut memiliki panjang sekitar 18 sentimeter. Kondisinya cukup dalam, menembus rongga tubuh, merusak organ-organ dalam, dan memicu perdarahan masif. Namun tidak ada benda asing apa pun yang ditemukan.

Di tengah duka mendalam, keluarga Otib, termasuk anaknya, Rinrin (36 tahun), mengungkap bahwa biaya rumah sakit, autopsi, pemulasaraan, hingga tahlilan ditanggung pihak JF. Namun, mereka menegaskan penerimaan uang tersebut bukan untuk mengakhiri proses hukum.

Rinrin (36 tahun), anak pertama Otib, mengungkapkan sedang diupayakan proses mediasi dengan pihak JF melalui tokoh masyarakat yang dikenal dengan dengan sebutan Pak Haji dari Cikaso. Menurut Rinrin, keluarga diminta mengajukan biaya pemulasaraan dan tahlilan hingga 40 hari. Keluarga pun mengajukan Rp 100 juta, namun angka itu tidak disanggupi secara penuh.

"Akhirnya kami terima saja, nominalnya kurang dari itu (Rp 100 juta), dan kami tidak bisa sebutkan berapa pastinya. Kami menerima uang itu bukan untuk menutup kasus hukum. Kami serahkan masalah hukum kepada yang berwenang,” kata Rinrin pada 14 Mei 2025.

Senapan berlabel Christensen Arms 308 CA TAC 10 Multi-Caliber nomor seri CASX2255 menjadi pusat perhatian dalam perkara ini. Senjata tersebut diduga disita polisi dari tangan JF. Barang bukti itu sempat diabadikan di kantor polisi, meski sampai sekarang aparat belum memberikan pernyataan soal analisis senjata, termasuk status kepemilikan dan izin penggunaan.

Berita Terkait
Berita Terkini