Drama di Ujunggenteng Sukabumi: Nelayan Lampung Pulang, Konflik Ditutup dengan Damai

Sukabumiupdate.com
Senin 26 Mei 2025, 09:43 WIB
Perahu-perahu bersandar di pesisir Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang

Perahu-perahu bersandar di pesisir Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah nelayan asal Lampung yang sempat menangkap ikan di perairan Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kembali ke daerah asal mereka. Kepulangan ini adalah hasil kesepakatan bersama demi menjaga kondusivitas, menyusul keributan antar-nelayan beberapa hari lalu.

Kapolsek Ciracap Iptu Taufick Hadian mengungkapkan keputusan itu juga dipicu oleh kelengkapan dokumen nelayan andon. Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah antisipatif atas potensi keributan lanjutan, setelah peristiwa di Kafe Rika, Ujunggenteng, 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, terjadi cekcok antara nelayan lokal Ujunggenteng dan nelayan asal Lampung, yang berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan nelayan Ujunggenteng mengalami luka pada bagian kening.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciracap keesokan harinya, dan laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/11/V/2025/SPKT/POLSEK CIRACAP/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Aparat Polsek kemudian menangkap enam nelayan asal Lampung, meski hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi. Sementara pelaku sebenarnya diduga telah melarikan diri.

Baca Juga: Salah Paham Antarnelayan di Ujunggenteng Sukabumi, Polisi Amankan 6 Orang

"Dalam proses penyelidikan, pihak penanggung jawab dari kelompok nelayan asal Lampung menemui korban dan sepakat berdamai, yang kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh korban," ucap Iptu Taufick.

Guna meredam ketegangan, Kapolsek Ciracap bersama Danramil Surade Kapten Witono serta jajaran Polsek dan Kodim menggelar pertemuan dengan para tokoh nelayan dari kedua pihak pada 20 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Ujunggenteng. Pertemuan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimcam Ciracap. "Tujuannya jelas, yaitu menjaga situasi agar tetap kondusif di wilayah Ciracap, khususnya Ujunggenteng," katanya.

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep Jeka membenarkan para nelayan asal Lampung telah meninggalkan wilayahnya. Ia menegaskan musyawarah dilakukan demi kebaikan bersama dan bukan berarti melarang nelayan dari luar daerah untuk menangkap ikan di Ujunggenteng.

Sebagaimana diketahui, nelayan andon merupakan nelayan yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah administrasi asalnya, dan wajib memiliki izin lengkap sesuai prosedur.

"Mereka tidak memiliki dokumen andon yang lengkap seperti SIPI Andon, kartu nelayan (Kusuka), NIB, asuransi, Pas Kecil atau tanda daftar keabsahan untuk kapal kecil dengan kapasitaa 1 hingga 6 GT, dan Pas Besar untuk kapal besar dengan kapasitas lebih dari 7 GT, serta surat domisili dari pemerintahan setempat di mana mereka tinggal selama beroprasi," ujar Asep.

"Selama mereka mengikuti prosedur dan memiliki dokumen lengkap, tidak ada masalah. Ini semua soal penertiban administrasi dan menjaga ketertiban," lanjutnya.

Berita Terkait
Berita Terkini