Salah Paham Antarnelayan di Ujunggenteng Sukabumi, Polisi Amankan 6 Orang

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 23:32 WIB
Ribut antara nelayan lokal dan nelayan luar di Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Dok Warga

Ribut antara nelayan lokal dan nelayan luar di Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Dok Warga

SUKABUMIUPDATE.com - Kesalahpahaman antara dua kelompok nelayan di kawasan wisata pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berujung pada pengamanan sejumlah orang oleh pihak kepolisian.

Polisi menyatakan latar belakang kesalahpahaman tersebut terjadi setelah adanya keributan di salah satu tempat hiburan malam yang melibatkan nelayan lokal dan nelayan asal luar daerah.

Kapolsek Ciracap, Iptu Taufick Hadian, menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kafe hiburan di Ujunggenteng. Dalam kejadian itu, seorang nelayan asal Ujunggenteng mengalami luka di bagian kening akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh nelayan luar.

Baca Juga: Perumdam TJM Cicurug Sukabumi Terus Maksimalkan Pelayanan Air Bersih

“Pihak Polsek Ciracap menerima laporan penganiayaan pada Selasa pagi, 20 Mei 2025. Laporan tersebut kami terima sekitar pukul 10.00 WIB, dan segera kami tindak lanjuti,” ujar Iptu Taufick dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa malam (20/5/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 10.30 WIB, anggota jaga Polsek Ciracap mengamankan enam orang nelayan luar yang diduga terlibat dalam keributan. Mereka diamankan dari lokasi rumah kontrakan di Kampung Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, setelah warga dan nelayan lokal mulai berkumpul dan memicu kekhawatiran akan terjadi kerusuhan lebih besar.

“Situasi saat itu cukup tegang karena massa dari warga dan nelayan lokal sudah berkumpul sekitar 250 orang. Namun alhamdulillah, dengan kesigapan anggota, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku ke Mapolsek Ciracap tanpa insiden lanjutan,” kata Taufick.

Sebagai langkah antisipasi dan menjaga kondusifitas, unsur Forkopimcam Ciracap yang terdiri dari Kapolsek, Danramil Surade, perwakilan TNI AL, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat segera melakukan koordinasi. Pada sore harinya, Forkopimcam menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Hampir Diamuk Warga, Pria Asal Bogor Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid di Kota Sukabumi

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Ujunggenteng pada pukul 19.30 WIB, para tokoh nelayan menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya agar nelayan luar tidak lagi beraktivitas di wilayah Ujunggenteng karena dianggap tidak memiliki legalitas atau dokumen andon yang lengkap. Selain itu, mereka juga meminta agar alat tangkap jaring tanam tidak digunakan dan menuntut proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Iptu Taufik memastikan bahwa Polsek Ciracap akan menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Terkait kasus penganiayaan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracap. Untuk masalah alat tangkap dan legalitas nelayan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait termasuk dinas perikanan,” jelasnya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan menjaga keamanan di wilayah Ujunggenteng dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Situasi terakhir dilaporkan kondusif hingga kegiatan selesai pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Berita Terkait
Berita Terkini