Viral Sopir Truk Diduga Diperas Juru Parkir di Kota Sukabumi, Ini Kata Dishub

Sukabumiupdate.com
Senin 05 Mei 2025, 22:40 WIB
Tiga orang juru parkir saat meminta biaya jasa parkir ke sopir truk tronton di Kota Sukabumi | Foto : Capture video

Tiga orang juru parkir saat meminta biaya jasa parkir ke sopir truk tronton di Kota Sukabumi | Foto : Capture video

SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial facebook sebuah video dengan narasi seorang sopir truk tronton diduga diperas oleh tiga juru parkir sekaligus di Kota Sukabumi. Si sopir diminta membayar uang parkir sebesar Rp25 ribu untuk satu juru parkir.

Berdasarkan video berdurasi 37 detik yang dilihat sukabumiupdate.com, satu juru parkir terlihat mengenakan topi resmi juru parkir (jukir), sedangkan dua jukir lainnya tidak.

Selain itu, pembuat video mengaku telah diperas sejak satu malam parkir dan sudah menghabiskan uang Rp100 ribu untuk biaya parkir. “Preman-preman pada bisanya meres sopir, parkiran dari semalam sudah habis cepe (100 ribu),” ungkap dia dalam video.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Prlaksana Tugas (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasinya terhadap jukir yang ada di dalam video bahwa kejadian tersebut terjadi minggu lalu.

“Terkait video viral itu kejadiannya minggu kemarin, namun saya tidak tahu pastinya hari apa. Saya tahu dari media sosial dan langsung kita tindaklanjuti dengan memanggil juru parkir yang ada di dalam video“ ujar Gatot kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Maling Beraksi Telanjang Bulat Terekam CCTV, Bobol Minimarket di Jalur Lingsel Sukabumi

Adapun klarifikasi jukir yang ada di dalam video tersebut, kata Gatot, pihaknya membenarkan terkait adanya kwitansi bertuliskan nominal Rp25 ribu tersebut.

“Tadi pagi jam 09:00 Wib jukir itu datang ke ruangan saya dan berdiskusi, kalau versi dia jadi kronologisnya itu si truk tronton bermuatan tepung terigu datang sekitar jam 01.00 WIB dini hari,” kata dia.

“Si sopir itu nanya ke jukir terkait tarif parkir di lokasi itu berapa? Si jukir jawab bahwa biasanya di kisaran Rp20-25 ribu, tetapi kalau misalnya mau ngasi berapa aja boleh katanya dan tidak memaksa,” sambung dia.

Lebih lanjut, menurut jukir tersebut, sang sopir hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu saja. Terkait kwitansi itu hanya sebatas bukti pembayaran saja.

“Akhirnya si sopirnya ini bilang ke jukir untuk nulis di kwitansi, si jukir nulis Rp25 ribu, tapi si sopir cuman ngasi Rp20 ribu. Adapun alasan penulisan Rp25 ribu itu katanya buat laporan ke kantor, namun tidak ada unsur paksaan,” tutur dia.

Ditanya terkait keberadaan tiga jukir tersebut, Gatot mengatakan bahwa dalam video itu hanya terdapat satu jukir resmi, dua di antaranya adalah juru parkir liar atau tidak memiliki surat tugas dari Dishub.

“Yang dua orang itu saya tidak tahu, Jukir liar? Ya yang dua itu betul (jukir liar) kalau yang satu yang pake topi resmi itu tercatat di kami (UPT Parkir) dan diberi surat tugas per satu tahun,” ungkap dia.

Di sisi lain, Gatot menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentuan retribusi parkir di Kota Sukabumi adalah Rp2000 rupiah untuk sepeda motor, Rp3000 untuk mobil, Rp5000 untuk mobil boks dan Rp7000 untuk kendaraan truk dengan muatan besar.

“Ketentuannya sendiri menurut Perda tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kota Sukabumi itu untuk motor Rp2000, Mobil Rp3000, Mobil Box Rp5000, Truk muatan besar Rp7000,” jelas dia.

Gatot mengaku bahwa praktek pungli itu tidaklah normal dan akan menjdi bahan evaluasi UPT Parkir kedepan. “Praktek seperti itu (pungli) memang kalau berbicara aturan nggak normal cuman karena mungkin sudah kebiasaan di situ, tapi ini juga menjadi bahan evaluasi buat saya, jangan sampai terjadi kembali,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini