Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

Jumat 27 Oktober 2023, 20:09 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jumat (27/10/2023) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - CS (51 tahun), seorang  terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jumat (27/10/2023).

Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia dan dua Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Mulanya kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Sebelumnya dikatakan bahwa korban dugaan pencabulan itu hanya dua orang yakni ZA (15 tahun) dan SY (15 tahun). Namun seiring berjalannya proses penyelidikan terungkap satu orang siswi inisial RA (15 tahun) yang juga diketahui sebagai korban.

Baca Juga: Desa Rambay di Tegalbuleud Sukabumi Siapkan Agrowisata Pepaya California

Diketahui, CS yang merupakan seorang guru itu divonis bebas setelah dua Hakim Anggota yakni Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja membacakan pendapatnya dan memutuskan bahwa CS dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Di dalam persidangan, sebelumnya kasus dugaan pencabulan itu dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga yang berpendapat bahwa keterangan dari korban anak dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di dalam persidangan pada Jumat (27/10/2023).

Berbeda dengan dua Hakim Anggota lainnya, Eka sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu memiliki pandangan berbeda terkait kasus tersebut. Dia menilai terdakwa CS terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah

"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.

Tak hanya itu, Eka menyebut bahwa CS berhak mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara, menurutnya kesaksian dari tiga orang korban itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.

Kendati demikian, perbedaan pendapat di dalam sidang putusan antara Hakim Ketua dan Hakim Anggota di dalam persidangan itu biasa disebut dengan dissenting opinion sehingga tetap memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Fikri: Sumpah Pemuda adalah Momen Milenial Indonesia Berjuang untuk Perubahan

"Dengan ini menyatakan terdakwa CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap Miduk.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life01 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah

Yuk Coba Lakukan! Inilah Sederet Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah.
Ilustrasi. Me Time. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/KripeshAdwani)
Food & Travel01 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Ini Cara Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah

Air jeruk nipis dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat untuk membantu mengatur kadar gula darah.
Ilustrasi. Ikuti Langkah Simpel Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Science01 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 Mei 2024, Berawan Pagi Hari dan Siang Potensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)
Sukabumi Memilih30 April 2024, 23:51 WIB

Gerindra Pastikan Soal Dukungan di Pilkada Sukabumi Ikuti Arahan DPP

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan soal dukungan terhadap bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi tidak akan mendahului arahan dari DPD Gerindra Jawa Barat dan DPP Gerindra.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara | Foto : ist
Sukabumi30 April 2024, 23:45 WIB

Gadis 16 Tahun Asal Kalibunder Sukabumi yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Polisi akhirnya menemukan gadis 16 tahun asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput dua pria tak dikenal.
Gadis asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput 2 pria tak dikenal akhirnya ditemukan. (Sumber : Istimewa)
Life30 April 2024, 23:20 WIB

Segera Tangani, Ini 4 Alasan dan Cara Mengatasi Anak yang Berbohong

Anak-anak sering kali mulai berbohong untuk menutupi tindakan yang mereka tahu salah.
Ilustrasi mengatasi anak berbohong. / Sumber : pexels.com/@wutthichai charoenburi
Arena30 April 2024, 23:16 WIB

Pevoli Wanita Asal Kota Sukabumi Aulia Suci Ikut Seleksi Liga Voli Korea 2024

Pemain Voli asal kelahiran Subangjaya, Kota Sukabumi, Aulia Suci Nurfadila mengikuti try out atau tes untuk bisa masuk kuota pemain Asia di Liga Voli Korea 2024.
Aulia Suci Nurfadila, Pemain Voli kelahiran Subangjaya Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Life30 April 2024, 23:05 WIB

Patut Dicoba, Berikut 8 Cara Mendorong Anak Agar Senang Berbagi

Berbagi adalah suatu hal yang sangat mulia. Dan Anda bisa mengajarkannya kepada anak Anda agar mereka bermurah hati.
Ilustrasi mendorong anak senang berbagi / Sumber : pexels.com/@cottonbro studio
Life30 April 2024, 22:55 WIB

Sensitif Terhadap Lingkungannya, Simak 8 Alasan Mengapa Bayi Sulit Tidur Di Malam Hari

Ingin menyempurnakan kebiasaan tidur bayi Anda? Kami punya solusi untuk menghentikan bayi Anda yang kesulitan tidur.
Ilustrasi bayi sulit tidur | Foto : pexels.com/@Tatiana Syrikova
Opini30 April 2024, 22:44 WIB

May Day dan Permasalahan Strategy Marketing

May Day, atau yang dikenal juga sebagai Hari Buruh Internasional, adalah momen penting yang diperingati di seluruh dunia untuk menghormati dan merayakan perjuangan buruh serta menegaskan pentingnya hak-hak pekerja·
Hari Buruh Internasional 1 mei 2024 dan Permasalahan Strategy Marketing | Foto : Pixabay