Tolak Permenaker 5/2023, Buruh Sukabumi: Mendegradasi Pekerja Muslim saat Ramadhan

Jumat 17 Maret 2023, 10:39 WIB
Massa buruh SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. | Foto: SU

Massa buruh SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. | Foto: SU

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. SP TSK-SPSI menilai peraturan tersebut akan mendegradasi buruh terutama Muslim.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah tanggal 7 Maret 2023 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada 8 Maret 2023.

Ketua Pimpinan Cabang SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menyatakan perusahaan dapat menyesuaikan waktu kerja kurang dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dalam sepekan. Kondisi ini akan merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Pasalnya, Popon mengungkapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberi ruang bagi pengusaha untuk melakukan pengurangan upah dengan berkurangnya waktu kerja yang bukan atas kehendak buruh. "Jelas akan membuat semrawut tata aturan yang berlaku," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/3/2023).

Tata aturan yang dimaksud Popon adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan waktu kerja telah diatur yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dan delapan jam sehari untuk lima hari kerja alias total 40 jam dalam seminggu. "Mana mungkin peraturan menteri bisa melanggar atau menabrak aturan hukum yang ada di atasnya," ujarnya.

Popon mengatakan dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan jika buruh tidak bekerja atau kurang waktu bekerjanya karena bukan alasan atau keinginan buruh sendiri atau karena keinginan perusahaan atau karena sesuatu yang bisa dihindari oleh pengusaha, maka pengusaha tetap wajib membayar upah buruh tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan selama ini dinilai selalu menggunakan diksi krisis dan sejenisnya untuk memberi pembelaan dan pemihakan terhadap para pengusaha dengan melegalkan penindasan terhadap buruh melalui aturan yang merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha seperi yang terbaru adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, SPSI Sukabumi: Yang Kena PHK Muda Gimana?

Popon menyebut Kementerian Ketenagakerjaan RI sangat minim mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap buruh. Bahkan faktanya selalu membuat legitimasi untuk melakukan pembenaran terhadap dilanggarnya hak-hak normatif buruh atau pekerja yang jelas-jelas secara hukum di atasnya sudah diatur.

"Semestinya pemerintah menjadi pihak yang menegakkan aturan atau undang-undang yang dibuatnya sendiri, bukan malah menjadi alat legitimasi untuk menghalalkan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Popon kemudian menaruh kecurigaan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjelang Ramadhan. Dia menduga peraturan yang memberi jalan bagi pengusaha untuk melakukan pemotongan upah melalui pengurangan jam kerja ini sengaja dibuat untuk menyusahkan buruh yang mayoritas beragama Islam.

Diketahui, tak lama lagi umat Islam, termasuk di dalamnya para buruh, akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, di mana kebutuhan meningkat, terutama mendekati lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Popon menyebut pengurangan upah ini akan memengaruhi konsentrasi buruh yang mayoritas muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Saya sih tidak berharap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk merusak kualitas ibadah Ramadhan buruh yang mayoritas muslim. Juga tidak berharap Permenaker ini sebagai bagian dari proxy war dari kekuatan asing, pengusaha asing, dan terutama kaum Yahudi. Apalagi sebentar lagi isunya Israel akan ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia, sementara Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga saya mendorong partai-partai Islam dan kekuatan masyarakat muslim harus melakukan penolakan terhadap Permenaker ini yang jika dibiarkan bisa semakin mendegradasi buruh yang mayoritas muslim," kata Popon.

Baca Juga: Tak Hanya UMK 2023, Buruh Sukabumi Minta Ada Aturan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Beberapa masalah lain dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang disampaikan Popon adalah terkait munculnya ruang konflik antara buruh dan pengusaha. Sebab, posisi buruh selama ini selalu lemah dan semakin dilemahkan oleh pemerintah. Akibatnya, buruh berpotensi kembali menjadi korban atau pihak yang dikorbankan pemerintah.

"Karena kunci pemberlakuan Permenaker ini adanya kesepakatan (buruh dan pengusaha), maka kami mengimbau kepada buruh khususnya anggota dan serikat-serikat pekerja di perusahaan yang berafiliasi dengan SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi untuk tidak melakukan kesepakatan apa pun yang berdampak pada pengurangan jam kerja yang berdampak pada pengurangan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Popon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer