Kades di Sukabumi Disomasi Gegara Izin Bazar Ramadan di Lapang Padjajaran

Selasa 14 Maret 2023, 19:47 WIB
Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates (USA) melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, terkait penggunaan Lapang Pajajaran di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Dalam surat somasi dari kantor hukum USA yang ditandatangani Ujang Suja'i Taojiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor itu dijelaskan bahwa somasi kepada Gerry berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha dan pemilik PT Prakarya Promosindo Abadi yang bergerak di bidang event organizer.

Ujang menuturkan, semua itu bermula pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan  Irwansyah yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Gerry di restoran Oma Shuki, Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pemuda Tewas Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Pajajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan itu, kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak yaitu Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Pajajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

Lapang Pajajaran karang TengahLapang Pajajaran Karangtengah | Foto : Ist

"Dalam pertemuan tersebut Gerry meminta uang sebesar Rp 125 juta yang kemudian ditawar oleh Yudi sebesar Rp 112.500.000," ujar Ujang.

Baca Juga: Tersangkut Pohon Kedalaman 60 Meter, Pemuda Tewas di Jurang Panenjoan Sukabumi

Saat itu juga Gerry meminta agar uang tersebut dibayar lunas. Tetapi kliennya hanya membawa uang Rp 20 juta untuk disetorkan. Setelah itu uang sejumlah Rp 20 disetorkan lagi pada tanggal 11 Januari 2023 dan keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023.

Uang kembali dibayarkan sebesar Rp 30 juta pada tanggal 22 Januari 2023. Sehingga, kata Ujang, total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp 70 juta dalam tiga kali pembayaran. 

Persoalan akhirnya muncul, setelah kliennya mengeluarkan uang Rp 70 juta, tiba-tiba keluar berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Jejak Gempa Purba di Lembursitu Sukabumi, Tarikan Sesar Cimandiri?

Berita acara yang keluar tanggal 28 Maret 2023 ditandatangani oleh Kepala Desa Karangtengah, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.

Terkait hal itu, Ujang menegaskan tindakan Gerry sebagai penyelenggara negara diduga sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Cibeber Sukabumi

Selain itu tindakan Gerry  telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil. 

Ujang pun menghimbau agar Gerry segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni Rp70 juta sebagai kerugian materiil dan sebesar Rp 350 juta sebagai kerugian immateriil. 

Uang tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya setelah 3 hari sejak surat somasi itu diterima.

“Apabila dalam tenggang waktu 3 hari kalender, somasi ini tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi,” ujar Ujang.

Baca Juga: Jenazah Dievakuasi, Pemuda Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Sementara itu, Gerry Iman Santoso mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Suratnya baru datang ke saya tadi jam 4. Saya pelajari dulu,” ujar Gerry kepada sukabumiupdate.com. 

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi
Life28 Maret 2024, 19:00 WIB

10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin

Catin Yuk Simak, Ini Sederet Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin!
Ilustrasi. Cincin Pernikahan | 10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin (Sumber : pixabay.com/@JeffBalbalosa)