SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial R (50 tahun) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi SMP di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan ini. Dia mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diamankan pada Sabtu (13/12/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan polisi. Adapun dugaan peristiwa asusila terjadi di sebuah hotel di kawasan Salabintana, Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sujana kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Modus Cari Teman Perempuan! Pria di Sukabumi Jerat Tiga Siswi ke Hotel, Lalu Cekoki Miras
Sujana mengatakan, aksi bejat R tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Adapun ketiga korban adalah anak perempuan berusia 13 hingga 14 tahun dan merupakan teman sekelas di sekolah yang sama.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku, di antaranya sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Dapur MBG Tak Penuhi Standar, BGN Ancam Pangkas Insentif Fasilitas Rp6 Juta Per Hari
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
AKP Sujana kemudian mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mengungkap kejahatan seksual terhadap anak untuk melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.






