SUKABUMIUPDATE.com - Secara resmi Mahkamah Agung menolak banding kedua Taeil dan kedua temannya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Maka dari itu, Taeil beserta kedua temannya akan tetap menjalani hukuman 3,6 tahun penjara dan menetapkan program rehabilitasi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan selama 40 jam karena telah melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).
Pada, Jumat, 26 Desember 2025, Mahkamah Agung menolak banding mantan member NCT itu karena tidak menemukan alasan untuk, sehingga hukuman yang telah ditetapkan di awal diberlakukan terhadap para terdakwa.
Selain itu, pemilik nama lengkap Moon Taeil dan kedua temannya diberlakukan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Untuk diketahui, pada Juli 2025 lalu, Taeil dan kedua temannya dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).
Baca Juga: Taeil Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Setelah Banding
Dalam persidangan pertama, ketiganya mengaku bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu.
Lalu, Taeil dan kedua temannya mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada bulan Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding mereka bertiga dan tetap pada keputusan awal.
Tidak menyerah, mereka bertiga kembali mengajukan banding dan membawa kasus tersebut hingga Mahkamah Agung untuk mendapatkan keringanan. Namun, Mahkamah Agung menolak banding ketiganya.
Untuk diketahui, Taeil debut sebagai member NCT di tahun 2016 lalu. Namun, pada Agustus 2024, SM Entertainment mengumumkan bahwa ia keluarkan dari grup setelah mengetahui telah melakukan pelecehan seksual.
Sejak itu, Taeil menjalani pemeriksaan atas kasus pelecehan tersebut sampai akhirnya dijatuhi hukuman 3,6 penjara karena telah melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Sumber: Soompi




