Mahkamah Agung Menolak Banding Taeil eks NCT, Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara
Secara resmi Mahkamah Agung menolak banding kedua Taeil dan kedua temannya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Secara resmi Mahkamah Agung menolak banding kedua Taeil dan kedua temannya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Sidang lanjutan kasus mantan member NCT, Moon Taeil kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tinggi Seoul. Namun, ia kembali dijatuhi hukuman penjara.
Mantan member NCT, Taeil menghadiri sidang banding atas kasus kekerasan seksual yang telah melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman pada Rabu, 17 September 2025.
Mantan member NCT, Moon Taeil serta kedua temannya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan pembatasan pekerjaan selama 10 tahun oleh Jaksa atas kasus dugaan pemerkosaan khusus.
Mantan member NCT 127, Moon Taeil akan menghadapi sidang perdana untuk kasus kekerasan seksual khusus di Pengadilan Korea Selatan pada 12 Mei 2025 mendatang.
Mantan personil NCT, Moon Taeil bersama temannya secara resmi didakwa atas tuduhan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang mabuk.
Mantan member NCT, Moon Taeil diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang dalam keadaan mabuk. Ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan kedua temannya.