SUKABUMIUPDATE.com – Masih banyak masyarakat yang mengira proses balik nama kendaraan bermotor kini benar-benar gratis tanpa biaya apa pun. Padahal, meski Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dibebaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus balik nama di Samsat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Senin (6/7/2026), biaya yang masih dikenakan bukan merupakan pajak kendaraan, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai dilakukan.
Adapun biaya PNBP yang masih harus dibayarkan pemilik kendaraan meliputi:
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;
- Penerbitan surat mutasi kendaraan, apabila proses balik nama disertai mutasi wilayah.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Medical Check Up Menyeluruh Jadi Syarat Perpanjangan SIM
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan lagi BBNKB, melainkan biaya administrasi yang masuk kategori PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Balik nama kendaraan sendiri merupakan langkah penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Selain memberikan kepastian hukum, proses ini juga memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus berbagai layanan administrasi di kemudian hari.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah terjadi transaksi jual beli atau peralihan kepemilikan kendaraan.
Dengan data kendaraan yang sesuai dan administrasi yang tertib, berbagai urusan seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga pengurusan dokumen kendaraan lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tanpa kendala.





