Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sukabumiupdate.com
Selasa 14 Apr 2026, 16:08 WIB
Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ilustrasi STNK pajak kendaraan. | Foto: SU/Dede

SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyederhanaan syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui aturan baru ini, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP asli pemilik pertama, sebuah langkah yang diharapkan menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan dukungan penuhnya usai bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026).

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," ujar Wibowo.

Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama sering menjadi momok bagi pembeli kendaraan bekas. Banyak kasus di mana kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali, sehingga pemilik baru kesulitan melacak keberadaan pemilik awal hanya untuk urusan administrasi pajak.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan murah.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata KDM.

Kebijakan revolusioner ini telah resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.

"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap KDM.

Baca Juga: Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, KDM Ingatkan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

"Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan proses yang lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pajak hanya karena kendala administrasi.

Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur daerah, terutama perbaikan jalan.

Berita Terkait
Berita Terkini