MK Tolak Gugatan Medical Check Up Menyeluruh Jadi Syarat Perpanjangan SIM

Sukabumiupdate.com
Jumat 03 Jul 2026, 17:41 WIB
MK Tolak Gugatan Medical Check Up Menyeluruh Jadi Syarat Perpanjangan SIM

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. | Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait medical check up menyeluruh sebagai ketentuan syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (19/6/2026).

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak didukung alat bukti maupun berkas pendukung, baik saat pengajuan awal maupun setelah diberi kesempatan melakukan perbaikan.

Baca Juga: Usulan Provinsi Sunda Masuk Tahap Legislasi, DPRD Jabar: Bukan Sekadar Ganti Nama

"Selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan Pemohon baik saat menyerahkan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dikutip dalam keterangan resmi.

Pada sidang sebelumnya yang berlangsung Rabu (10/6/2026), kelima pemohon menggugat ketentuan Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Menurut para pemohon, persyaratan perpanjangan SIM berupa tes kesehatan dan tes psikologi selama ini kerap hanya menjadi formalitas administratif. Mereka menilai pemeriksaan tersebut dalam banyak kasus sekadar dilakukan untuk melengkapi dokumen, tanpa benar-benar mengukur kondisi kesehatan maupun psikologis pemohon secara menyeluruh.

Baca Juga: Bukit Luhur Kota Baru Parahyangan, Spot Panorama Perbukitan dengan View Waduk Saguling

Karena itu, para pemohon berpendapat syarat perpanjangan SIM semestinya mewajibkan pelaksanaan medical check up secara menyeluruh. Mereka menilai pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap pemegang SIM benar-benar layak dan berhak mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Melalui petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

 

Berita Terkait
Berita Terkini