SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pria paruh baya berinisial MWAA (46) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026). Ia ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir psikotropika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal siap edar dan disimpan di dalam sebuah kardus.
Penangkapan pria berusia hampir setengah abad itu mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang memanfaatkan transaksi digital serta sistem “tempel” untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di rumah tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menyita sedikitnya 139 butir psikotropika, terdiri atas jenis Riklona, Camlet Alprazolam, dan Alprazolam Mersi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.100 butir Obat Keras Terbatas, masing-masing 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.
Tak hanya ribuan butir obat-obatan, satu unit telepon genggam milik MWAA turut disita sebagai barang bukti karena berisi rekam jejak transaksi ilegal.
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan di Balik Dugaan Pemerkosaan Wanita Cicurug oleh Bank Keliling
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Tenda, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, MWAA disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
“Pelaku menggunakan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan. Sistem ‘tempel’ ini kerap digunakan untuk meminimalkan jejak fisik dan mengelabui aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).
Kini, MWAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.





