SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 36 gram sabu berhasil diamankan dari tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Tiga kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan hasil pemantauan pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Diketahui, tiga tersangka itu adalah JA alias Boyong (37 tahun) diamankan di rumahnya di Kecamatan Cisaat pada Selasa (23/9) malam, MRR (35 tahun) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kadudampit pada Rabu (24/9) dini hari dan R (23 tahun) asal Parungseah diamankan di Jalan R Syamsudin Kota Sukabumi saat hendak bertransaksi pada Rabu (24/9) pagi.
Baca Juga: Rumah Panggung Milik Guru Madrasah di Nyalindung Sukabumi Ludes Terbakar
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan tiga kasus itu terjadi selama dua hari di lokasi yang berbeda, ketiganya merupakan pengedar narkoba dengan modus salam tempel.
“Ketiganya berhasil kami amankan berdasarkan hasil pengembangan, dengan 36 gram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku,” ujar AKBP Rita kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (27/9/2025).
Berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial S dan O yang akan diedarkan di wilayah Sukabumi. “Pelaku JA dan MRR mengaku mendapatkan barang tersebut dari S, sedangkan pelaku R mendapatkan barang dari seseorang berinisial O,” kata dia.
Baca Juga: Gempa M3.0 Kembali Guncang Kabandungan Sukabumi, 9 Kali Gempa Sejak Sore
Dari tangan JA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dibungkus lakban hitam, satu paket tambahan, serta satu unit ponsel. Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,88 gram, dari pelaku MRR diamankan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta satu unit ponsel, sedangkan dari tangan R diamankan barang bukti 38 paket sabu seberat 13,82 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaket hitamnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ketiga tersangka, Polisi mengancam para pelaku dengan ancaman hukuman pidana Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku merupakan pengedar dan telah dijalaninya rata-rata 6 bulan hingga 1 tahun, ketiganya masih diamankan di Mapolres Sukabumi kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.