Kurangi Lima Ribu Desa Tertinggal dan Tingkatkan Dua Ribu Desa Mandiri di 2019, Akankah Tercapai ?

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Kurangi Lima Ribu Desa Tertinggal dan Tingkatkan Dua Ribu Desa Mandiri di 2019, Akankah Tercapai ?

SUKABUMIUPDATE.com - Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla telah memandatkan untuk "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan Desa". Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5000 desa, dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2000 desa pada tahun 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengembangkan Indeks Desa Membangun (IDM), merupakan indeks komposit (gabungan) antara indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi. IDM mengklasifikasi desa dalam lima status, yaitu desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.

Untuk tercapainya target mengurangi desa tertinggal dan meningkatkan desa mandiri sangat memerlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kemajuan dan kemandirian desa, karena target tersebut tinggal 2 tahun lagi.

"Perlu dukungan, koordinasi dan penanganan lintas sektor agar target mengurangi desa tertinggal dan menambah desa mandiri dapat tercapai tahun 2019." Ujar M. Taufik (51 tahun), Ketua Umum Indonesia Cerdas Desa (ICD Center), kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/1/2018).

Taufik mencontohkan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang memiliki 381 desa. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 030 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, Kabupaten Sukabumi memiliki 9 desa sangat tertinggal dan 2 desa mandiri, jumlah tersebut masih sama dengan status tahun 2015.

"Perlu evaluasi juga, terkait data dan penangannnya," lanjut Taufik.

Taufik menyarankan kepada pemerintah agar ada pendampingan khusus, serta melibatkan peran serta masyarakat, terutama dalam penyusun data potensi desa agar target mengurangi desa tertinggal dan menambah desa mandiri bisa tercapai tahun 2019.

"Pendampingannya harus dimulai pada saat desa menyusun perencanaan pembangunan desa, di perencanaan nanti dibahas status desanya, terus indeks mana, variabel dan indikator IDM mana yang lemah, IDM harus menjadi salah satu alat bantu (tool) oleh desa dalam menyusun kegiatan-kegiatannya," tambah Taufik.

Menyusun perencanaan desa berbasis IDM selain memerlukan pendampingan, diperlukan dukungan dari lintas sektor, terutama dukungan supra desa. Karena tidak semua kegiatan hasil perencanaan desa boleh dibiayai dan dibangun oleh APBDes.

"Kalau dari proses perencanaan desa yang berbasis IDM dihasilkan rencana kegiatan yang sesuai dengan kewenangan desa tentu desa tinggal menganggarkannya dalam APBDes. Namun untuk kegiatan yang diluar kewenangan desa, desa dapat mengusulkannya ke pemerintah daerah dan pemerintah, untuk itu peran aktif semua level pemerintahan sangat diperlukan," lanjut Taufik.

Taufik mencontohkan dalam indeks ketahanan sosial, variabel akses pendidikan, ada indikator akses masyarakat desa ke pendidikan dasar dan menengah kurang dari 6 Km. Membangun dan menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan provinsi serta Kementerian Agama.

"Jika kegiatannya bukan merupakan kewenangan desa, nantinya oleh desa dimasukan dalam dokumen Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) yang akan dibahas di Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten, di perencanaan tingkat daerah tersebut usulan desa perlu perhatian dari dinas sektoral, makanya perlu komitmen semua pihak, jika tidak target pasti tidak akan tercapai," pungkas Taufik.

Berita Terkini