Rabu 17 Des 2025, 16:33 WIB

Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Resbob Dijerat Hukum dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Polisi memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang streamer dengan akun Resbob. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu saat ini ditempatkan di sel khusus selama menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

Resbob ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah diduga melakukan ujaran kebencian yang berujung pada penghinaan terhadap suku Sunda. Ia diamankan di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi pelarian dari Surabaya hingga Solo.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Resbob belum ditempatkan di sel tahanan umum karena masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan yang intensif.

“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel umum, masih di sel khusus karena kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Hendra menjelaskan, saat ini Resbob ditahan seorang diri di sel khusus. Pihak kepolisian juga berencana menggelar perkara untuk menetapkan status hukum Resbob sebagai tersangka.

“Jadi masih kita sendirikan. Nanti kita tetapkan dia sebagai tersangka dulu, sehingga proses pemeriksaan bisa lebih leluasa tanpa batas waktu. Saat ini sedang kami gelar perkaranya,” pungkas Hendra.

Sebelumnya, Resbob terdeteksi melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya, kemudian Solo, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Video Update