SUKABUMIUPDATE.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis malam (18/12/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, setidaknya terdapat dua pintu yang disegel dan ditempeli stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Stiker tersebut juga mencantumkan waktu dimulainya penyegelan, yakni 18 Desember 2025, lengkap dengan tanda tangan penyidik KPK.
Seorang petugas keamanan Gedung Bupati Bekasi mengatakan, penyegelan dilakukan oleh tiga orang yang mengenakan masker dan terlebih dahulu menunjukkan identitas sebagai petugas KPK.
"Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK," ujarnya dikutip dari tempo.co.
Baca Juga: Duitnya Kemana? Realisasi Belanja APBD Pemda per November 2025 hanya 65,3 Persen
Ketiga penyidik tersebut langsung menuju lantai dua, tempat ruang kerja Bupati Bekasi berada. Sekitar setengah jam kemudian, mereka keluar dari lokasi dengan kondisi dua pintu ruang kerja telah tersegel.
Petugas keamanan mengaku tidak mengetahui ke mana arah keberangkatan para penyidik tersebut. Namun, diduga mereka meninggalkan kompleks Gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terhubung dengan gedung lain.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang melatarbelakangi penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi tersebut. Meski demikian, langkah ini mengindikasikan adanya proses hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Bekasi.





