SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (18/12/2025). Penertiban yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dilakukan di tujuh lokasi, yakni Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, Jalan Perintis, Jalan Suryakencana, Jalan Siliwangi, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perpustakaan.
Bobby Maulana menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut tercatat 39 pelanggar, dengan 26 pedagang mengikuti langsung proses Tipiring. Para pelanggar diketahui berjualan menggunakan sarana roda dan beroperasi secara mobile di zona merah yang telah ditetapkan pemerintah.
Booby menegaskan, penindakan Tipiring ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban umum, dan memperindah estetika kota. Selain menciptakan ketertiban, langkah ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang konsisten dan berkeadilan.
Baca Juga: Deretan 11 OTT KPK di Tahun 2025: Dari Anggota DPRD, Bupati hingga Gubernur Diringkus
Bobby menambahkan, Tipiring bukan hanya tindakan represif, melainkan juga upaya memberikan efek jera dan edukasi agar pedagang mematuhi aturan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Besaran denda ditentukan langsung oleh pengadilan dan disetorkan ke kas negara.
Lebih lanjut, Bobby menekankan bahwa pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan solusi penataan jangka menengah bagi PKL. Salah satunya melalui rencana pengembangan kawasan Cibeureum yang akan difungsikan sebagai ruang publik sekaligus lokasi berjualan yang lebih tertata dan representatif.
“Ke depan, kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan ruang alternatif yang legal dan layak. Pemerintah Provinsi juga akan turut melakukan intervensi dalam mendukung penataan PKL ini,” ujarnya.
sumber : kdpsukabumikota







