Bunuh Begal, Korban Malah Jadi Tersangka: Apa Itu Pasal Noodweer dalam KUHP?

Jumat 15 April 2022, 16:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penerapan pasal pembelaan terpaksa atau Noodwer pada KUHP saat ini banyak dibicarakan, pasca kasus korban begal di Lombok Tengah NTB yang jadi tersangka karena membunuh dua pelaku kejahatan tersebut. Kekinian, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 April 2022 dikutip dari tempo.co.

Namun, Polda NTB belum memberikan penjelasan detail soal penarikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah. 

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia pula.

Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat, karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk statusnya, HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.

Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi11 Mei 2024, 10:12 WIB

Light Up the Dream, Bantuan Penyambungan Listrik Gratis Bagi Masyarakat Membutuhkan

PLN berkomitmen selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi positif.
PLN Unit Layanan Pelanggan Cicurug, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sukabumi, berhasil melaksanakan program Light Up the Dream. | Foto: PLN
Entertainment11 Mei 2024, 10:00 WIB

Sudah Sah! Rizky Febian dan Mahalini Raharja Telah Resmi Menjadi Suami Istri

Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah resmi menikah dengan mengusung adat sunda di Hotel Raffles Kuningan, Jakarta Selata, pada Jumat, 5 Mei 2024
Potret Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja (Sumber : Instagram /@rizkyfbian)
Life11 Mei 2024, 10:00 WIB

9 Makanan yang Menghambat Pertumbuhan Tinggi Badan Anak dan Penyebab Lainnya

Penting bagi orang tua untuk membatasi konsumsi makanan-makanan yang menghambat pertumbuhan tinggi badan anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk membatasi konsumsi makanan-makanan yang menghambat pertumbuhan tinggi badan anak. (Sumber : pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi11 Mei 2024, 09:51 WIB

Ngeri! Sampah Kembali Tutup Pantai Loji Sukabumi, Sempat Bersih Gegara Pandawara

Sampah kembali muncul di Pantai Loji dan sekitarnya akibat gelombang pasang.
Kondisi sampah yang menutupi Pantai Loji dan sekitarnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/5/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi11 Mei 2024, 09:26 WIB

Ditinggal Penghuni, Rumah di Jampangtengah Sukabumi Hangus Kebakaran

Nirwana mengatakan tidak ada korban dalam kebakaran rumah ini.
Rumah Aoh (60 tahun) di Kampung Wangun RT 03/01 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, kebakaran pada Sabtu (11/5/2024). | Foto: Istimewa
Life11 Mei 2024, 09:00 WIB

8 Kebiasaan Baik di Pagi Hari yang Membuat Hati Lega, Lakukan Segera!

Dengan mempraktikkan kebiasaan baik di pagi hari seperti ini, Anda dapat membantu membuat hati lega, meningkatkan kesejahteraan Anda secara keseluruhan, dan memulai hari dengan lebih positif dan produktif.
Ilustrasi. Orang dewasa yang sukses. Ini Kebiasaan Baik di Pagi Hari yang Membuat Hati Lega. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Sehat11 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat

Inilah Sederet Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat. Yuk Terapkan!
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat. Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Food & Travel11 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Kapulaga untuk Mengobati Diabetes, Ini 7 Langkahnya!

Selalu konsultasikan dengan dokter atau ahli gizi sebelum mengonsumsi suplemen atau rempah-rempah dalam jumlah besar -termasuk kapulaga, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Kapulaga. Cara Membuat Rebusan Kapulaga untuk Mengobati Diabetes, Ini Langkahnya! (Sumber : Instagram/@umayenri)
Sukabumi11 Mei 2024, 06:49 WIB

Seru! Tradisi Berburu Kerang Sungai di Sukabumi, Saat Cikaso Surut

Berburu kerang oleh warga di Sungai Cikaso Cibitung Sukabumi ini disebut Toe.
Suasana di Sungai Cikaso Cibitung Sukabumi, Jumat (10/.5/2024). Warga berburu kerang. (Sumber : SU/Ragil)
Science11 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 11 Mei 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 11 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 11 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)