Bunuh Begal, Korban Malah Jadi Tersangka: Apa Itu Pasal Noodweer dalam KUHP?

Jumat 15 April 2022, 16:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penerapan pasal pembelaan terpaksa atau Noodwer pada KUHP saat ini banyak dibicarakan, pasca kasus korban begal di Lombok Tengah NTB yang jadi tersangka karena membunuh dua pelaku kejahatan tersebut. Kekinian, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 April 2022 dikutip dari tempo.co.

Namun, Polda NTB belum memberikan penjelasan detail soal penarikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah. 

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia pula.

Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat, karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk statusnya, HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.

Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.

SUMBER: TEMPO.CO

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life27 Juli 2024, 11:18 WIB

Yuk! Pahami Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya

Seperti yang terjadi baru-baru ini kasus bullying atau perundungan yang dialami oleh NCL berusia 10 tahun, seorang pelajar SD di Kota Sukabumi menjadi korban dan mengalami pendarahan obat dan ketergantungan obat.
Ilustrasi. Artikel Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya (Sumber: Pinterest)
Sukabumi Memilih27 Juli 2024, 11:03 WIB

Panwaslu Kalibunder Sosialisasikan Netralitas ASN dan Penguatan PKD untuk Pilkada Sukabumi

Antisipasi pelanggaran di Pilkada 2024, Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan Netralitas ASN.
Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan ASN untuk antisipasi pelanggaran Pikada 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 Juli 2024, 11:00 WIB

10 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi, Ada Kentang hingga Ubi Jalar

Memvariasikan sumber karbohidrat dalam diet dapat membantu memastikan asupan nutrisi yang seimbang dan mendukung kesehatan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Kaya akan pati dan serat, kentang adalah salah satu makanan sumber karbohidrat yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. (Sumber : Pexels/Pixabay)
Sukabumi27 Juli 2024, 10:42 WIB

Heboh Roti Okko Pakai Pengawet Kosmetik, Pemilik Warung di Sukabumi: Sales Gak Datang Lagi

Pemilik Warung di Sukabumi ungkap sejak dua bulan kebelakang tak mendapat suplai Roti Okko setelah dikabarkan mengandung bahan pengawet kosmetik.
Roti Okko. (Sumber Foto : rotiokko.com)
Life27 Juli 2024, 10:00 WIB

10 Ciri Wanita Suka Sama Kita Tapi Dia Cuek, Malu-malu Kucing!

Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya.
Ilustrasi - Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan27 Juli 2024, 09:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan pertumbuhan kepesertaan yang baik selama tahun 2023.
Suasana di kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Nasional27 Juli 2024, 09:31 WIB

Hadiri JMS 2024, Pj Gubernur Optimistis Jatim Episentrum Baru Industri Media

Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Jatim Media Summit 2024 di Ballroom Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Kamis (25/7/2024).
CEO Suara.com Suwarjono dan CEO beritajatim.com Dwi Eko Lokononto memberikan cinderamata ke Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Jatim Media Summit (JMS) 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)