Untuk Honorer Negeri, Masa Kerja Guru dan Tenaga Kesehatan Non ASN Diperpanjang

Untuk Honorer Negeri, Masa Kerja Guru dan Tenaga Kesehatan Non ASN Diperpanjang

Ilustrasi Tenaga Honorer (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memperpanjang masa kerja untuk guru dan tenaga kesehatan non ASN (honorer). Perpanjangan berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dia mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa kerja guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. 

"Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan. Aturan yang terbit pada 23 Maret 2026 itu menetapkan masa tugas guru honorer di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Irigasi Rp230 Juta di Ciracap Sukabumi Kembali Rusak, Dinas Pertanian Percepat Perbaikan

Prasetyo mengatakan perpanjangan masa kerja akan diberikan kepada 172.323 guru non-ASN, ditambah 2.482 guru yang berada di bawah Kementerian Agama. Kebijakan serupa juga berlaku bagi pegawai non-ASN di bidang kesehatan, termasuk tenaga medis.

"Kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," ujar Prasetyo dilansir dari tempio.co.

Perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menata status pegawai non-ASN. Kebijakan lainnya mencakup pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu serta rencana pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Prasetyo mengatakan seluruh kebijakan tersebut akan

Perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menata status pegawai non-ASN. Kebijakan lainnya mencakup pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu serta rencana pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Prasetyo mengatakan seluruh kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Sumber: Tempo

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB