Nasib PPPK di Ujung Ketidakpastian, Honorer Sukabumi Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Sukabumiupdate.com
Selasa 01 Sep 2026, 14:07 WIB
Nasib PPPK di Ujung Ketidakpastian, Honorer Sukabumi Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Forum guru, nakes, dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi mengikuti konsolidasi akbar di kawasan Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Harapan mendapatkan kepastian status kepegawaian kembali disuarakan para tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi. Bagi mereka, wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK hingga peluang PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum cukup menjadi jawaban sebelum pemerintah menerbitkan aturan teknis yang jelas.

Kekhawatiran tersebut disampaikan setelah puluhan perwakilan forum guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis se-Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi akbar di kawasan bersejarah Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman mengatakan, konsolidasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat soliditas antarunsur tenaga honorer, mulai dari formasi 2019 hingga 2024, serta tenaga honorer fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Menurutnya, para tenaga honorer masih menunggu kepastian hukum terkait wacana perubahan status aparatur yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers bersama antara DPR RI, KemenPANRB, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenkeu, dan Kemendagri pada 18 Agustus 2026.

Baca Juga: Diduga Minta Uang ke Kepsek SDN 2 Sukaraja, Oknum Wartawan Sukabumi yang Tantrum

Suherman menilai, pernyataan pemerintah pusat terkait peluang perubahan status tersebut perlu segera diikuti regulasi teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukum, bukan hanya sebatas pernyataan atau wacana. Karena sampai saat ini kami masih menunggu regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan," ujar Suherman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (1/9/2026).

Ia menyebut, hasil konsolidasi juga menyepakati Kabupaten Sukabumi akan mengirimkan keterwakilan untuk mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Merah Putih di Jakarta pada 7 September 2026 mendatang.

Namun, menurutnya, perjuangan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Sebagian massa juga akan dikonsentrasikan di daerah untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut mengawal aspirasi para tenaga honorer.

"Hasil konsolidasi memutuskan Sukabumi pasti mengirimkan keterwakilan ke Jakarta untuk bergabung dalam Silatnas Aliansi Merah Putih. Namun, konsentrasi massa tidak hanya terpusat di ibu kota. Sebagian massa aksi lainnya akan dikonsentrasikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi untuk mendesak pemerintah daerah turut mengawal aspirasi ini," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah, IJTI Sukabumi: Jangan Nodai Marwah Jurnalisme

Suherman menegaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam perjuangan tersebut. Salah satunya terkait penghapusan batas usia maksimal 35 tahun dalam proses peralihan menuju status PNS.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi para pegawai PPPK yang saat ini sebagian besar telah berusia di atas 35 tahun.

Selain itu, mereka juga meminta mekanisme pengangkatan atau peralihan status tidak hanya bergantung pada tes formal, tetapi turut memperhitungkan masa kerja, faktor usia, serta kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).

"Harapan kami, pemerintah dapat melihat pengabdian para tenaga honorer. Masa kerja dan pengalaman juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Ketua ASN PPPK Guru Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo mengatakan, para pegawai di daerah membutuhkan kepastian dalam bentuk regulasi resmi, bukan hanya pernyataan politik.

Menurut Kris, hingga saat ini wacana peralihan status PPPK menjadi PNS belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis lainnya.

Ia bahkan membandingkan dengan kebijakan PPPK Dosen yang telah memiliki rujukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026. Menurutnya, ASN daerah juga membutuhkan aturan serupa agar memiliki kejelasan mengenai arah kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Pelajar SMK di Nyalindung Sukabumi Ditertibkan Polisi

"Wacana peralihan yang disuarakan di pusat sampai hari ini belum memiliki kepastian hukum berupa Peraturan Pemerintah atau regulasi teknis lainnya. Kami tidak ingin menelan mentah-mentah statemen politis sebelum ada regulasi hitam di atas putih," ujar Kris.

Kris menambahkan, persoalan batas usia juga menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, menurutnya, sekitar 80 persen pegawai PPPK saat ini telah berusia di atas 35 tahun sehingga perlu ada kebijakan yang menyesuaikan kondisi tersebut.

"Jangan sampai aturan usia justru mengabaikan mereka yang sudah lama mengabdi dan telah memenuhi berbagai persyaratan sebagai aparatur," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian melalui regulasi yang jelas sehingga para tenaga honorer maupun PPPK di daerah tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Berita Terkait
Berita Terkini