Guru Honorer Hilang pada 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Statusnya

Sukabumiupdate.com
Minggu 10 Mei 2026, 15:00 WIB
Guru Honorer Hilang pada 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Statusnya

Ilustrasi honorer. | (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Nasib para guru honorer atau non-ASN setelah masa kontrak mereka habis di penghujung 2026 mulai mendapat titik terang. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa status mereka saat ini sedang dibahas secara intensif oleh berbagai instansi terkait.

Langkah ini menyusul aturan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kontrak guru honorer hingga 31 Desember 2026. Rencananya pemerintah berencana membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini, walaupun jumlah kuota pengangkatan dan jadwal pastinya masih menunggu hasil pembahasan.

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Bupati Asep Japar Ajak Warga Sukabumi Doakan Persib Menang Lawan Persija

Dia menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pada Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. “Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Rini.

Meski demikian, Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer. Rini mengatakan bagaimanapun negara membutuhkan mereka untuk mengisi kebutuhan guru serta memastikan kegiatan pendidikan tidak terhambat.

Baca Juga: Viral Video Pria Diamuk Massa di Sukabumi, Diduga Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Karena itu, ia meminta para guru non-ASN tidak usah risau akan adanya SE Mendikdasmen yang memuat pembatasan kontrak kerja non-ASN di sekolah negeri. “Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Baca Juga: Nilai Evaluasi Mandiri KLA Kabupaten Sukabumi Capai 800, DP3A Akui Masih Ada Tantangan

Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini.

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026.

Sumber: Tempo.co

 

Berita Terkait
Berita Terkini