Mengubah Definisi Korupsi di Indonesia, Klarifikasi DEN dan Pendapat KPK

Mengubah Definisi Korupsi di Indonesia, Klarifikasi DEN dan Pendapat KPK

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (Sumber: dok net (gemini))

SUKABUMIUPDATE.com - Keinginan pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional atau DEN diklaim sudah dapat restu dari Presiden Prabowo Subianto. Kerugian negara menjadi poin dalam usulan tersebut dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan pandangannya.

Melansir tempo.co, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi bahwa, pernyataannya di Istana soal definisi korupsi bukan bermaksud untuk menghilangkan unsur kerugian negara sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi. "Pernyataan tersebut bukan usulan mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan menghapus kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menekankan, rekomendasi DEN pada poinnya berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026 dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bupati Asep Japar Serius Maju di Musda Golkar Sukabumi, Ambil Sendiri Formulir Balon

Menurut dia, posisi DEN dalam pembahasan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor akan tetap mempertahankan pertanggungjawaban dan pemulihan atas kerugian keuangan negara. "Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara," ucap Luhut.

Luhut menjelaskan, jangkauan pemberantasan korupsi nantinya akan diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. Sementara, kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. 

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif," kata dia.

Pendapat KPK 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons klaim Luhut terkait Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui perubahan definisi korupsi. Seharusnya, kata Setyo, perubahan tersebut harus memperhatikan kekhususan di Indonesia ihwal modus korupsi yang selama ini terjadi.

Baca Juga: Kulit Pisang untuk Wajah, Benarkah Bisa Membantu Mencerahkan Kulit?

Setyo menuturkan persoalan kerugian negara memiliki tafsir yang berbeda antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Menurut Setyo, perbedaan tersebut berada pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" kata Setyo lewat keterangan tertulisnya kemarin.

Menurut Setyo, perubahan tersebut seharusnya juga untuk mengkriminalisasi sejumlah bentuk korupsi modern yang diatur dalam UNCAC. Bentuk tersebut antara lain foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment. 

Setyo mengungkapkan bentuk korupsi tersebut belum dikriminalisasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ihwal frasa kerugian negara, Setyo berujar, frasa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari rekomendasi KPK. 

Baca Juga: Ternyata Kemhan bukan BGN, Viral Deretan Motor Trail Dekat Tempat Sampah di Bekasi

"Perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan seharusnya dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," katanya.

Berita Terkini