Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Capai Rp574 Juta

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Agu 2026, 20:19 WIB
Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Capai Rp574 Juta

Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Rino Nuramdani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, RN, sebagai tersangka. Dalam perkara ini, hasil audit investigasi menemukan kerugian keuangan desa mencapai Rp574,25 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ujar Fahmi, kepada Sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Petani Tiba-tiba Terlilit Utang Rp48,6 Juta, Distan Sukabumi Mengaku Tak Tahu Program Singkong

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli,” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diduga dibuat dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.

Baca Juga: Desa Purwasedar Juara Turnamen Sepak Bola Antardesa se-Kecamatan Ciracap Sukabumi

“Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” ungkapnya.

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Fahmi menyebut, dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.

“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Cacat Prosedur, Hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Digugat ke MUI Pusat

Besaran kerugian keuangan desa diketahui berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026. Dalam audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

“Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” ujar Fahmi.

Atas perbuatannya, RN diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Aksi Rebut Kemerdekaan, Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan Termasuk Minta Hentikan MBG dan KDMP

Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.

Selanjutnya, terhadap tersangka RN dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

 

Berita Terkait
Berita Terkini