Warga Segel Aset Tanah Desa Sukamulya Sukabumi yang Digarap Perusahaan

Warga Segel Aset Tanah Desa Sukamulya Sukabumi yang Digarap Perusahaan

BPD dan Warga segel tanah aset Desa Sukamulya yang digarap perusahaan | Foto : Dok, warga

SUKABUMIUPDATE.com – Aset tanah milik Desa Sukamulya seluas 2.000 meter persegi di Blok 6 Kampung Ciangsana, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah adanya aktivitas perusahan di tanah tersebut.

Ketua BPD Sukamulya, Edwin Ramdani, membenarkan adanya persoalan terkait tanah yang disebut sebagai tanah kas desa atau tanah bengkok milik Desa Sukamulya. Menurutnya, persoalan bermula ketika adanya pelaksanaan pekerjaan di lokasi lahan oleh pihak perusahaan Kawasan Industri PT Cijambe Indah.

“Benar. Karena sudah ada eksekusi di tanah aset desa, jadi bukan dugaan lagi,” kata Edwin saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (23/10/2026).

Edwin menjelaskan, BPD bersama warga telah melakukan penyegelan lahan, sembari menunggu kejelasan mengenai status dan proses pengalihan aset desa tersebut.

Menurut Edwin, BPD sebelumnya telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas persoalan tersebut. BPD juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit terhadap aset yang dipersoalkan.

Namun, menurut Edwin, hingga hampir satu bulan sejak permohonan disampaikan, pihaknya belum melihat langkah konkret dari kedua instansi tersebut.

“Kami sudah melaksanakan Musdesus terkait tanah tersebut. Kami juga sudah memohon diadakan audit terkait tanah tersebut ke DPMD dan inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga: Mengubah Definisi Korupsi di Indonesia, Klarifikasi DEN dan Pendapat KPK

Edwin juga mempertanyakan kemungkinan adanya proses ruislag atau tukar guling atas tanah milik desa tersebut. Ia menilai, apabila pengalihan dilakukan melalui mekanisme tukar guling, BPD semestinya mengetahui prosesnya sejak awal.

Namun, hingga saat ini, Edwin mengaku belum pernah melihat dokumen resmi yang menunjukkan adanya proses ruislag atas lahan tersebut.

“Nggak ada. Ada juga (dokumen) berita acara Musdesus untuk mengklarifikasi aset milik desa,” katanya.

Menurut Edwin, BPD bahkan pernah menyarankan agar pemerintah desa menggelar musyawarah desa untuk membahas kemungkinan ruislag. Akan tetapi, menurut dia, musyawarah tersebut belum terlaksana.

“Bahkan, BPD sudah menyarankan supaya mengadakan Musdes untuk ruislag, tapi sampai sekarang enggak dilakukan. Malah tiba-tiba ada eksekusi pekerjaan proyek di lahan aset desa oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Terpisah, warga Desa Sukamulya, Iwa Kartiwa, membenarkan adanya insiden penyegelan lahan oleh warga yang terjadi pada Sabtu 12 September 2026 lalu.

Iwa berharap pihak terkait segera melakukan tindak lanjut atas persoalan tanah tersebut. "Kami berharap segera ada audit dari pemerintah agar ada kejelasan," kata Iwa.

Iwa menjelaskan, dari dokumen Pertanahan Kabupaten Sukabumi tahun 1989 tanah tersebut merupakan Ex. Cimenteng I yang diperuntukkan bagi Desa Sukamulya. Kemudian terdapat Surat Keputusan Kepala Desa Sukamulya tahun 1994 tentang Penggunaan Tanah Kekayaan Milik Desa Sukamulya seluas 6.400 m² untuk pembangunan SMPN III Cikembar dan Puskesmas Pembantu.

"Bahwa Keputusan Kepala Desa tersebut secara tegas menggunakan nomenklatur “tanah kekayaan milik Desa Sukamulya”, sehingga merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa keterkaitannya dengan tanah ex. Cimenteng I yang berdasarkan dokumen tahun 1989 diperuntukkan bagi Desa Sukamulya," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Kemhan bukan BGN, Viral Deretan Motor Trail Dekat Tempat Sampah di Bekasi

Sementara itu, Humas PT Cijambe Indah, Buldan Abdullah, tak menampik adanya keluhan warga soal tanah di Blok 6 Kampung Ciangsana. Menurutnya pihak perusahaan menunggu kejelasan status tanah tersebut.

"Status tanahnya masih perlu penelitian riwayat tanah dan dasar hukumnya. Perusahaan menunggu kejelasan status tanahnya," kata Buldan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. 

Berita Terkini