Eks Kades Neglasari Sukabumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sukabumiupdate.com
Senin 27 Jul 2026, 20:20 WIB
Eks Kades Neglasari Sukabumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

Suasanan persidangan mantan Kades Neglasari, Lengkong, Kabupaten Sukabumi di pengadilan negeri Bandung, pada Senin (27/7/2026) | Foto : dok.warga

SUKABUMIUPDATE.com – Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Rahmat Hidayat membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp356.639.020. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Kantor Desa Cikakak Sukabumi Dibobol Maling: Laptop hingga Genset Raib, Kerugian Capai Rp80 Juta

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebelum proses penyidikan dimulai.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Rozak Daud, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan jaksa karena dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami memandang jaksa dalam menuntut terdakwa telah mempertimbangkan semua aspek dalam fakta-fakta persidangan, baik keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa," ujar Rozak Daud.

Baca Juga: Kebakaran di Puncak Habibie Sejak Siang hingga Malam, Pemadaman Terkendala Akses

Meski demikian, Rozak menegaskan tim penasihat hukum yang terdiri dari Encep Yuliana Ismail, S.H., Rozak Daud, S.H., dan Ardy Arianto dari Kantor Hukum Hijau Hitam Law Firm akan tetap memberikan pembelaan secara maksimal pada sidang berikutnya.

"Sebagai kuasa hukum, kami akan memberikan pembelaan yang maksimal pada jadwal sidang berikutnya. Pembelaan yang kami sampaikan akan tetap objektif dan didasarkan pada bukti serta fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini