Modus Korupsi Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, APBDes Rp574 Juta Dipakai Bayar Utang-Renov Rumah

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Agu 2026, 10:25 WIB
Modus Korupsi Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, APBDes Rp574 Juta Dipakai Bayar Utang-Renov Rumah

RN (wajah diblur) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sebelum ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi APBDes 2025. (Sumber Foto: Dok. Kejari)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak. Dana APBDes Tahun Anggaran 2025 senilai Rp574.250.771 yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk membayar utang, bunga pinjaman, hingga renovasi rumah pribadi.

Modus tersebut terungkap setelah penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan RN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/8/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Capai Rp574 Juta

Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Tata Kelola Administrasi Desa (Sitanti).

"Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi," kata Fahmi.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan desa akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp574.250.771.

Baca Juga: Eks Kades Neglasari Sukabumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

Fahmi menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang berikut bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 diketahui tidak dilaksanakan.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan," kata Fahmi.

Selanjutnya, tersangka RN ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September 2026.

"Untuk selanjutnya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini