Cek Fakta: Aturan Kemenag Batasi Takbiran Maksimal Pukul 21.00 dan Larang Keliling?

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Mar 2026, 11:27 WIB
Cek Fakta: Aturan Kemenag Batasi Takbiran Maksimal Pukul 21.00 dan Larang Keliling?

Benarkah Kemenag atur Takbiran di Hari Raya Idulfitri tahun ini? (Sumber : Facebook).

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengatakan adanya aturan baru Kementerian Agama mengenai takbiran yang hanya diperbolehkan dari pukul 18.00 sampai maksimal pukul 21.00 WIB.

Dalam narasinya disebutkan:

“ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00 Tidak boleh menggunakan sound system dan tidak boleh keliling” tulis dalam postingannya.

Diupload oleh akun dengan username Uden Dens melalui Grup JANDA CARI JODOH SEDERHANA 2022, selain isi narasi yang mencoba untuk menarik perhatian orang-orang, gambar yang di posting pun menampilkan wajah Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, untuk meyakinkan warganet. 

Baca Juga: One Way Nasional Siap Diberlakukan Hari Ini, Wakapolda Jabar Cek Kesiapan di Sukabumi

Narasi dalam keterangan gambar tersebut pun memicu perbincangan antara warganet di kolom komentar, banyak komentar warganet yang mempercayai unggahan tersebut dan tak sedikit yang akhirnya menghujat Menag.

Namun, benarkah hal tersebut?

Fakta yang Sebenarnya

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan postingan narasi aturan takbiran tersebut tidak dicantumkan sumber keasliannya. 

Berdasarkan penelusuran lainnya, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang membenarkan klaim tersebut.

Mengutip laman MUI, Kemenag hanya mengeluarkan panduan takbiran di Bali apabila Idul Fitri berbarengan Hari Raya Nyepi. “Dalam salah satu panduannya Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA,” tulisnya.

Baca Juga: Link Live Streaming CCTV Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Hindari Macet Saat Mudik Lebaran 2026

Selain itu, Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com juga menulusuri foto dalam unggahan melalui Google Lens. Dan hasilnya foto Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, itu aslinya pada saat konferensi pers di Pilar Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Hasil foto tersebut juga mengarah ke beberapa pemberitaan media yakni:

  • Berita RRI: Presiden Dijadwalkan Gelar Bukber dengan Tokoh, Ulama dan Pemimpin Ormas Islam
  • Berita Detik: Menag Sebut Prabowo Beri Petunjuk Nuzulul Quran Digelar di Jakarta

Kesimpulannya, bahwa konten pada gambar postingan tersebut adalah false konteks karena konteks yang salah dan mengatasnamakan Kemenag, padahal tidak ada aturan resmi seperti yang disebutkan untuk seluruh Indonesia.

 

Berita Terkait
Berita Terkini