SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pesantren ilegal yang diduga kerap dijadikan kedok untuk melakukan berbagai bentuk penyimpangan.
Langkah tersebut dilakukan dengan memperjelas definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan lembaga pendidikan yang sah dengan institusi yang mengatasnamakan pesantren tanpa memenuhi ketentuan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan itu diambil sebagai respons atas sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan yang belakangan terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Menurutnya, masih ditemukan pondok pesantren yang beroperasi tanpa terdaftar di Kementerian Agama atau hanya mengklaim sebagai pesantren. Kondisi tersebut dinilai dapat mengaburkan esensi lembaga pesantren sekaligus membahayakan keselamatan para santri.
Baca Juga: Cahaya Misterius Bak Bola Api Melintas di Langit Sukabumi Tadi Malam, Meteor Jatuh?
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dikutip dalam keterangan.
Peran Majelis Masyayikh Diperkuat
Untuk memperbaiki tata kelola pendidikan pesantren, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut akan diisi oleh tokoh-tokoh pesantren yang bertugas menyusun konsep dan regulasi guna menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat serta mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Ia menambahkan, standardisasi yang disusun tidak hanya menyangkut legalitas lembaga maupun kurikulum, tetapi juga mengatur perilaku seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 12 Juli 2026, Sukabumi Cerah Berawan di Minggu Pagi
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Pesantren Melanggar Akan Ditutup
Nasaruddin Umar juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar menjalankan aktivitas sesuai dengan hukum yang berlaku dan nilai-nilai kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian Agama memastikan akan memberikan sanksi tegas. Selain memproses pelaku secara pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga.
Baca Juga: Gempa M4,3 Guncang Sukabumi Malam Ini, BMKG: Berpusat di Laut Kedalaman 22 Km
Meski demikian, Kemenag memastikan hak para santri untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi prioritas. Santri dari pesantren yang ditutup akan dievakuasi dan dipindahkan ke pondok pesantren lain yang dinilai lebih aman.
“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.





