SUKABUMIUPDATE.com - Komisi X DPR RI menyetujui usulan arah kebijakan pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuju skema kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah politik ini diambil menyusul masifnya aspirasi dari berbagai organisasi dosen nasional yang menuntut kepastian status hukum, kejelasan jenjang karir, serta keberlanjutan masa pengabdian di perguruan tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, mengungkapkan kesepakatan krusial tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI bersama sejumlah organisasi. Perwakilan yang hadir meliputi jajaran pengurus ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI, Endang Dwi Astuti, serta dihadiri oleh anggota Komisi X dari seluruh fraksi partai politik.
Baca Juga: Sinopsis Kucing Hitam, Film Horor yang Mengangkat Mitos Kucing Hitam dan Teror Gaib
Dalam pemaparannya, Moh. Nor Afandi menggarisbawahi bahwa tata kelola dan pengembangan karier akademik bagi para dosen yang berstatus ASN PPPK saat ini masih membentur dinding tebal, baik dari segi birokrasi administratif maupun konstruksi hukum.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karir jangka panjang sebagaimana sistem PNS,” jelas Nor Afandi dalam keterangan resminya kepada suara.com.
Berdasarkan data organisasi, saat ini terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh penjuru Indonesia. Ribuan tenaga pendidik ini berada dalam kondisi yang membutuhkan kepastian payung hukum untuk memperjelas jenjang karier akademik mereka, seperti pengurusan kenaikan jabatan fungsional hingga pemenuhan jaminan masa tua.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
Menurut Nor Afandi, penyesuaian atau perpindahan status dari dosen PPPK menjadi dosen PNS dinilai sebagai solusi paling konkret untuk menyelesaikan sengkarut persoalan profesi ini, sekaligus memberikan perlindungan karir yang berkesinambungan.
Respon DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi atas masukan komprehensif yang diberikan oleh koalisi organisasi dosen. Selain masalah status kerja, DPR juga menaruh perhatian pada nasib para dosen penerima beasiswa studi lanjut Program Doktor (S3) yang saat ini masih tersendat dan membutuhkan dukungan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan masa perkuliahannya.
Selain menyetujui arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian dosen yang setara, adil, dan terpadu, Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian masalah anggaran bagi dosen yang sedang menempuh studi S3 melalui skema pembiayaan lanjutan yang dinilai lebih berkelanjutan.
Baca Juga: SPMB 2026 Dimulai, DPRD Sukabumi Ingatkan Pemkab Soal Aturan Ijazah DTA
Seluruh draf masukan dan poin krusial yang mengemuka dalam RDPU ini ditegaskan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan serta penyempurnaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya yang mengatur tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi.








