SPMB 2026 Dimulai, DPRD Sukabumi Ingatkan Pemkab Soal Aturan Ijazah DTA

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Jun 2026, 12:49 WIB
SPMB 2026 Dimulai, DPRD Sukabumi Ingatkan Pemkab Soal Aturan Ijazah DTA

Penandatanganan mulainya SPMB di Kabupaten Sukaubumi | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tetap menerapkan aturan kewajiban melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) sebagai salah satu syarat masuk jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam.

Menurut Jalil, menjelang dimulainya proses penerimaan peserta didik baru, seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan aturan tersebut tetap dijalankan oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan keagamaan.

“Jangan sampai pada momentum SPMB 2026 ketentuan yang sudah diatur dalam perda justru diabaikan. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama bagi generasi muda di Kabupaten Sukabumi,” ujar Jalil kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/6/2026).

Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan keagamaan Islam menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang berikutnya.

Baca Juga: 90 Usaha Mikro di Kabupaten Sukabumi Terpilih Jadi Peserta UMKM Naik Kelas 2026

Aturan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan SMP dan MTs yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru wajib menjadikan ijazah DTA sebagai salah satu persyaratan bagi calon peserta didik yang beragama Islam. Sementara bagi peserta didik yang beragama lain, persyaratan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Jalil mengungkapkan, pesan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima aspirasi dan keluhan dari sejumlah pengelola madrasah diniyah dalam kegiatan reses yang mengharapkan adanya penegasan kembali terkait penerapan syarat ijazah DTA dalam SPMB tahun ini.

Menurutnya, keberadaan madrasah diniyah selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pendidikan keagamaan anak-anak di Kabupaten Sukabumi. Karena itu, penerapan aturan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap kontribusi lembaga pendidikan nonformal tersebut.

“Setidaknya ada 2.500 madrasah diniyah di Kabupaten Sukabumi. Saat ini pemerintah belum banyak membantu mereka dari sisi anggaran. Setidaknya ketika aturan ini diberlakukan, itu menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi madrasah diniyah,” kata Jalil.

Ia menilai pengakuan tersebut penting mengingat ribuan madrasah diniyah telah berkontribusi dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan dan moral kepada generasi muda di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, membenarkan bahwa ketentuan mengenai ijazah DTA sebagai salah satu syarat masuk SMP dan MTs telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Herdiawan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bahkan sempat menerbitkan surat edaran pada tahun 2024 yang ditujukan kepada kepala SMP dan MTs terkait pelaksanaan aturan tersebut.

“Surat edaran tersebut masih berlaku,” ujar Herdiawan.

Baca Juga: Inflasi Kota Sukabumi Berhasil Ditekan: Mei 2,88 Persen Terendah Se-Nasional

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dimulainya tahapan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya, pada Selasa (26/5/2026).

Herdiawan Waryadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan sistem penerimaan yang bersih melalui slogan "SPMB Ramah". Slogan ini berfokus pada keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia meluruskan bahwa arti "Ramah" dalam program ini adalah untuk memastikan asas keadilan di lapangan. Mengenai jalur pendaftaran, Disdik memastikan masih mempertahankan empat jalur konvensional, yaitu jalur domisili (zonasi), afirmasi, perpindahan tugas orang tua (mutasi), dan jalur prestasi.

Kendati demikian, terdapat formula baru yang diterapkan khusus pada jalur prestasi tahun ini, di mana kelulusan tidak lagi hanya berdasarkan nilai rapor, melainkan digabung dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini