SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini lahir dari hasil kajian mendalam Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rekomendasi ini memiliki landasan akademis yang kuat dan bertujuan untuk memperbaiki ekosistem demokrasi di internal partai.
“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam proses kajian, KPK melibatkan berbagai elemen partai politik untuk mendapatkan masukan yang objektif. Menariknya, usulan pembatasan masa jabatan ini justru muncul dari aspirasi para kader partai itu sendiri.
"Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja," ungkap Budi.
Baca Juga: Kasus LNG, Advokat Hari Karyuliarto Nilai Ada Opini yang Digiring KPK
Hasil kajian KPK juga menunjukkan sektor politik menjadi salah satu bidang yang rawan korupsi. Alasannya, kaderisasi memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga menyebabkan mekanisme pengaderan tak berjalan dengan baik.
"Salah satunya ketika entry cost biaya masuk kaderisasi," kata Budi.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang.
“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip Tempo.co dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.
Baca Juga: Dishub Jabar Ancam Sanksi Pidana bagi Pemilik Truk ODOL Perusak Jalan Sukabumi
KPK melihat pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”. Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.
KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol. Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Sumber: Tempo.co





