Dishub Jabar Ancam Sanksi Pidana bagi Pemilik Truk ODOL Perusak Jalan Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 24 Apr 2026, 20:34 WIB
Dishub Jabar Ancam Sanksi Pidana bagi Pemilik Truk ODOL Perusak Jalan Sukabumi

Ilustrasi penertiban truk ODOL di jalur Pajampangan Sukabumi. (Sumber Foto: AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap menggelar operasi penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) di ruas Jalan Cikembar–Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, pemilik truk ODOL yang terbukti melanggar terancam sanksi pidana.

Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar mengatakan, sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan ODOL diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai Pasal 227 dan 307 UU tersebut, pemilik angkutan ODOL bisa dikenakan pidana hingga satu tahun. Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampangtengah," ujar Dhani dikutip dari rilis Humas Jabar, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan Dishub Jabar, lanjut Dhani, mayoritas angkutan barang yang melintas di Jalan Cikembar-Jampangtengah, terutama dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran overloading atau muatan berlebih.

Baca Juga: KDM Ungkap Alasan Perbaikan Jalan Jampang–Kiaradua Dipending: Truk ODOL Jadi Penyebab

Muatan yang diangkut didominasi material tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur. Aktivitas penambangan tersebar di wilayah Cikembar hingga perbatasan Jampangtengah, dengan distribusi menuju Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.

"Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin," ungkap Dhani.

Selain melaksanakan operasi penimbangan, Dhani menegaskan pihaknya juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar menyediakan timbangan jembatan. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI). Perusahaan pun wajib menggunakan kendaraan truk engkel yang memenuhi standar muatan sumbur terberat (MST).

Baca Juga: Potret Panen Raya di Tegalbuleud: Saat Terminal dan Bahu Jalan Jadi Lantai Jemur Gabah Massal

Dishub Jabar juga akan memperbanyak pemasangan rambu pembatasan tonase di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di lapangan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang sebelumnya menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas sebelum dilakukan perbaikan menyeluruh pada ruas jalan Jampangtengah–Kiaradua, agar pembangunan infrastruktur tidak kembali rusak dalam waktu singkat.

Berita Terkait
Berita Terkini