Kredit Macet Tiba-tiba Muncul, Warga Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Sukabumiupdate.com
Sabtu 11 Apr 2026, 00:04 WIB
Kredit Macet Tiba-tiba Muncul, Warga Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Firman Alamsyah Abdi Negara, saat menunjukkan bukti pelaporan polisi. (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com — Seorang warga Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh salah satu bank swasta ke Polres Sukabumi Kota setelah namanya tiba-tiba tercatat sebagai kredit macet dalam sistem pembiayaan.

Laporan tersebut resmi diterima pada 10 April 2026. Firman mengaku mengalami kerugian materi serta rusaknya reputasi kredit akibat persoalan tersebut.

Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2018 saat dirinya mengajukan pinjaman ke salah satu perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

“Saya mengajukan pinjaman Rp5 juta dan menerima sekitar Rp4,8 juta, dengan cicilan Rp482 ribu per bulan selama 12 bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Tewas-Satu Luka Ringan, Update Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cisaat Sukabumi

Namun, pada angsuran ke-6, ia tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran. Sebagai bentuk itikad baik, Firman kemudian menyerahkan unit kendaraan beserta STNK dan kunci kepada pihak leasing melalui collector, serta menerima tanda terima penyerahan.

Sejak saat itu, ia mengaku tidak pernah lagi menerima tagihan maupun pemberitahuan lanjutan terkait status pembiayaan, termasuk hasil lelang kendaraan.

Masalah muncul ketika Firman hendak mengajukan top up pinjaman di salah satu bank pada November 2025. Saat proses pengecekan, ia justru mendapat informasi bahwa namanya masuk dalam kategori kredit macet (kolektibilitas 5) di perusahaan leasing tersebut.

“Padahal sejak 2019 saya tidak pernah menerima tagihan. Tapi tiba-tiba di sistem muncul tunggakan pada Maret 2024 dan disebut menunggak hingga 181 hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Seret Pengusaha Hijab Sukabumi, Laporan Mandeg-Korban Rugi Rp1.18 M

Akibat status tersebut, pengajuan pembiayaannya ditolak. Firman menilai terdapat kejanggalan serius dalam kasus ini karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait proses lelang, sisa kewajiban, maupun perubahan status pembiayaan.

“Tidak ada email atau surat resmi. Kalau memang unit dilelang, seharusnya ada transparansi nilai jual dan sisa kewajiban. Ini tidak ada sama sekali,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi. Berdasarkan konsultasi dengan sejumlah pihak di sektor perbankan dan leasing, terdapat kemungkinan unit yang telah diserahkan dialihkan atau digunakan pihak lain dengan mengatasnamakan dirinya.

“Ini masih dugaan, tapi ada indikasi ke arah sana. Karena tiba-tiba muncul lagi tunggakan padahal sebelumnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Firman menambahkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, status pembiayaan tersebut di sistem leasing sempat dinyatakan “close” atau hapus buku. Artinya, seharusnya tidak lagi mempengaruhi reputasi kreditnya.

Baca Juga: Viral Sungai Ciangsana Berubah Hitam, Ketua RW Pastikan Tak Ada Dampak

Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, termasuk berkomunikasi dengan pihak pusat perusahaan leasing yang sempat berkomitmen menyelesaikan dalam waktu satu bulan.

“Namun sampai terakhir saya cek ke OJK, belum ada perubahan atau penyelesaian konkret,” katanya.

Akibat persoalan tersebut, Firman mengaku mengalami kerugian materi karena gagal mendapatkan pembiayaan untuk rencana usaha yang akan dijalankan bersama keluarganya pada akhir 2025.

“Peluang usaha itu akhirnya hilang pada Februari 2026 karena tidak bisa terealisasi,” ucapnya. Selain kerugian materi, nama baiknya di dunia perbankan juga ikut terdampak.

Karena tidak mendapat kejelasan, Firman akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi tersebut, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saya ingin nama saya dipulihkan dan persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada kesalahan, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini