SUKABUMIUPDATE.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah membangun “ilusi hukum” dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa argumentasi JPU dalam replik lebih banyak mengulang isi dakwaan dan tuntutan tanpa menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa didasarkan pada spekulasi, bukan fakta persidangan.
“JPU telah membuat ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Soal kerugian negara, itu seperti sulapan. Tidak dijelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut juga menghasilkan keuntungan,” ujar Wa Ode, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: 22 Tahun Menunggu, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR di Hari Kartini
Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan duplik sebagai tanggapan lanjutan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang dinilai menggiring opini publik. Wa Ode menyayangkan narasi yang ditarik ke tahap perencanaan Sales Purchase Agreement (SPA) 2013 dan 2015 yang disebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi.
“Pertanyaannya, tindak pidana korupsi seperti apa yang dimaksud? Ini justru membangun opini yang tidak berdasar,” katanya.
Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha milik negara memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Jika terdapat pelanggaran administrasi, seharusnya telah ada teguran dari Kementerian BUMN sebagai representasi pemegang saham.
Kuasa hukum juga menilai kerugian yang terjadi pada periode pandemi COVID-19 (2020–2021) tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan kliennya. Saat itu, kondisi industri energi global memang mengalami tekanan.
Baca Juga: Potret Panen Raya di Tegalbuleud: Saat Terminal dan Bahu Jalan Jadi Lantai Jemur Gabah Massal
Dalam dakwaan, JPU menyebut kerugian negara timbul akibat realisasi penjualan LNG dengan harga di bawah harga pembelian. Namun, menurut pihak pembela, hal tersebut merupakan keputusan manajemen setelah periode penandatanganan kontrak.
“Klien kami hanya menandatangani SPA 2013 yang bahkan sudah dibatalkan. Realisasi pembelian dan penjualan dilakukan oleh manajemen berikutnya,” ujar Wa Ode.
Ia menambahkan, dalam setiap transaksi pembelian LNG, Pertamina tetap menerima barang sesuai kontrak. Dengan demikian, definisi kerugian negara yang didalilkan jaksa dipertanyakan.
“Pada saat pembelian, memang ada pengeluaran uang, tetapi Pertamina mendapatkan LNG. Tidak pernah ada fakta di persidangan bahwa barangnya tidak ada,” tegas Wa Ode.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai argumentasi jaksa terkait ketiadaan skema back-to-back tidak relevan dengan timbulnya kerugian. Mereka juga menyebut penggunaan acuan harga Henry Hub justru menjaga stabilitas harga LNG dalam kontrak.
Baca Juga: Hari Bumi 2026, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan
Wa Ode juga menyinggung tidak adanya unsur suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara ini. Ia bahkan menyebut proyek terkait pernah diresmikan oleh Joko Widodo pada 2015.
“Di mana letak korupsinya jika seluruh proses berada pada tahap perencanaan dan tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti?” ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa impor LNG dari Corpus Christi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Namun, pihak pembela mengklaim bahwa pada periode berikutnya transaksi tersebut justru menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
“Jika disebut rugi 113 juta dolar AS, maka harus dilihat juga bahwa pada tahun-tahun berikutnya ada keuntungan hingga 210 juta dolar AS. Ini tidak dihitung secara utuh,” ujar Hari Karyuliarto.
“Jika saya diminta bertanggungjawab yang 113 juta dolar, tolong dong yang 210 juta dolar itu dikasihkan ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian yang 113 juta dolar. Jadi ini sebenarnya sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berfikir yang normal”, tambah Hari.
Selain Hari Karyuliarto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013.
Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali menegaskan seluruh argumentasi tersebut dalam duplik, seraya berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.




