SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap data pelaku korupsi yang selama ini ditangani. Ternyata, 91 persen pelaku korupsi itu adalah laki-laki, dengan yang bikin heboh uang hasil ‘nyolong’ para pelaku laki-laki itu ada yang mengalir ke perempuan lain.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa selama ini ada 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan jenis kelamin 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki, dan 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
Dalam penjelasan kepada awak media ini, KPK menyoroti keterlibatan lingkaran atau orang-orang sekitar pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Lingkaran ini disebut tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bambu Bitung hingga Awi Tali, Warga Nyalindung Sukabumi Bangun Jembatan Secara Swadaya
Orang-orang sekitar alias ‘circle’ pelaku utama dinilai bisa dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo menjelaskan circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Kondisi ini, lanjut Budi, menunjukkan bahwa korupsi seperti sebuah ekosistem karena ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan.
Baca Juga: 5 Laga Terakhir Persija Jakarta, Masih Optimis Kejar Borneo FC dan Persib?
Soal penerima uang dari pelaku korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo menegaskan Ibnu umumnya dibagikan kepada istri, keluarga, anak, hingga untuk amal dan tabungan.
Namun, ketika masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, koruptor kerap kebingungan menyembunyikannya agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026, yang ditayangkan YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin 20 Maret 2026, Ibnu menjelaskan dalam kondisi tersebut koruptor kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.
Baca Juga: Weekend Wajib ke Sini! Curug Cibeureum Sukamakmur Bisa Camping di Depan Air Terjun
"Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu.
Salah satu yang kerap terjadi adalah mendekati perempuan lain, biasanya lebih muda, termasuk kalangan mahasiswi, dengan dalih membantu biaya hidup.
"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.
Baca Juga: Penempatan di Kota Sukabumi, Lowongan Kerja Sebagai Admin Operasional
Ibnu menegaskan, ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima uang tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima dana yang berasal dari tindak pidana.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan, penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan. "Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penadahan," tegas Ibnu menandasi.






