SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus persiapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Rapat kerja perdana digelar di Aula Kantor PSDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026), dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa revisi regulasi di tingkat daerah bersifat wajib menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sejak 27 Maret lalu.
“Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejak ditetapkan 27 Maret 2026 kemarin, tentu di daerah harus melakukan perubahan atas perda tentang desa yang lama. Intinya ada empat perda yang harus dilakukan perubahan yaitu perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ungkap Iwan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Hari Bumi 2026, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan
Iwan menekankan bahwa pembahasan Raperda ini harus tuntas pada tahun 2026 agar tidak menghambat agenda politik desa tahun depan.
“Keberadaan rancangan perda yang baru ini tentu sangat urgen untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026 ini, karena pada tahun 2027 nanti pemerintah daerah harus sudah siap menghadapi Pilkades serentak. Beberapa substansi muatan materi raperda antara lain perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, juga masa jabatan BPD menjadi delapan tahun, RPJM Desa, gaji dan kesejahteraan perangkat desa, pengelolaan dana desa, dan lainnya,” paparnya.
DPRD memastikan proses penyusunan peraturan ini tidak dilakukan secara tertutup. Komisi I membuka pintu bagi masyarakat maupun jajaran pemerintah desa untuk memberikan masukan konstruktif.
“Dalam masa pembahasan ini, saya di Komisi I tentu sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa,” ujarnya.
Ia berharap adanya sinergi dan pertukaran informasi antara masyarakat dan legislatif dapat menyempurnakan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi ke depan.
“Semoga dengan terjalinnya sharing informasi dari masyarakat desa dan DPRD ini semakin memperkaya dan menyempurnakan peraturan daerah tentang desa ini sehingga lebih dirasakan kebermanfaatannya dalam pengaturan tata kelola pemerintahan desa ke depannya,” pungkasnya.



