SUKABUMIUPDATE.com - RS (27 tahun), seorang kurir ekspedisi yang bertugas di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengaku mendapat tekanan dari oknum yang mengaku sebagai wartawan dan pengacara. Insiden ini dipicu oleh polemik pengiriman paket dengan sistem Cash on Delivery (COD)
Ia menceritakan, persoalan bermula dari seorang konsumen di wilayah Cisaat Cipari, Kecamatan Cicurug, yang dinilai sering menyulitkan proses pembayaran. Menurutnya, konsumen tersebut kerap tidak berada di lokasi saat paket diantarkan.
“Kalau saya hubungi, sering bilang paketnya ditaruh saja di rumah, nanti ditransfer. Tapi kenyataannya transfernya bisa besok, bahkan sampai tiga hari,” ujar RS kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/4/2026).
Kondisi ini memaksa RS untuk menalangi pembayaran paket tersebut menggunakan uang pribadi agar status pengiriman di sistem perusahaan tidak bermasalah. Ironisnya, RS hanya menerima upah sekitar Rp1.500 per paket, sementara ia harus menalangi nilai barang yang sering kali melebihi Rp100 ribu.
Baca Juga: Kultur Camp dan Aksi Bersih Pantai Cibuaya: Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Budaya Pesisir Sukabumi
Ia juga menyebut, keterlambatan pembayaran itu tidak hanya dialaminya seorang diri, tetapi juga dikeluhkan kurir lain terhadap konsumen yang sama.
Karena merasa dirugikan secara waktu dan finansial, RS memutuskan untuk tidak lagi melayani pengiriman ke alamat tersebut guna menghindari risiko talangan. Namun, keputusan itu justru berbuntut panjang.
Pihak konsumen yang tidak terima kemudian mendatangi kantor ekspedisi tempat RS bekerja. RS menyebut, rombongan tersebut dipimpin oleh pria yang mengaku sebagai kekasih konsumen sekaligus berprofesi sebagai wartawan dan pengacara.
Aksi penggerudukan terjadi dua kali. Pertama, pada Jumat, 17 April 2026, sekitar enam orang mendatangi kantor cabang di Cibadak. Keesokan harinya, rombongan kembali datang dengan personel yang lebih banyak.
“Yang datang sekitar delapan orang, katanya wartawan, satu orang mengaku pengacara,” ungkapnya.
Baca Juga: Sisakan Lumpur, Belasan Rumah & PAUD di Garduh Sagaranten Terdampak Banjir Luapan Cikaso
Saat penggerudukan itu terjadi, RS sedang berada di lapangan untuk mengantar paket. Ia mendapat informasi dari rekan kantor bahwa dirinya dicari-cari dan diminta datang ke rumah konsumen tersebut untuk mempertanggungjawabkan pembatalan paket.
Meski tidak ada ancaman fisik secara langsung, RS merasa tertekan secara psikis karena masalah ini diarahkan ke ranah hukum. Ia dituding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mereka bilang nanti saja dijelaskan di pengadilan. Bahkan disebut kerugiannya sampai Rp8 juta karena paket dibatalkan, padahal harga paketnya sekitar Rp94 ribu,” ungkapnya.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan. RS bersama pihak manajemen perusahaan sempat mendatangi rumah konsumen untuk meminta maaf secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut buntu; pihak konsumen tetap bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
Atas kejadian pahit yang menimpanya, RS berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fitur COD. Ia mengingatkan bahwa ada tanggung jawab kurir di balik setiap paket yang diantar.
“Kalau memang sering tidak ada di rumah atau sibuk, sebaiknya jangan pakai COD. Lebih baik non-COD supaya sama-sama enak,” pungkasnya.





