KUHP Baru: Ajak Pacar Jalan Tanpa Restu Orang Tua Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Jan 2026, 12:51 WIB
KUHP Baru: Ajak Pacar Jalan Tanpa Restu Orang Tua Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi pasangan kekasih yang kabur dari pengawasan orang tua. (Sumber: AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, mengajak pacar jalan tanpa restu orang tua dapat berujung pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan draf KUHP baru yang dilihat sukabumiupdate.com, klausul itu tertuang di dalam Pasal 454 ayat 1 tentang Melarikan Anak dan Perempuan. Dalam kontek ini, hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenaran jika tindakan tersebut dapat diindikasikan menghilangkan pengawasan sah orang tua terhadap anaknya.

Di mana, seseorang yang membawa pergi anak (di bawah usia 18 tahun) dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin dapat dipidanakan, meskipun anak tersebut memberikan persetujuan atau mau ikut secara sukarela.

Baca Juga: Momen AKBP Ardian Satrio Utomo Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polres Sukabumi Kota

Adapun bunyi dari pasal tersebut:

‘Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun’

Lebih lanjut, dalam ayat 3 pasal 454 juga menjelaskan bahwa delik tersebut hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan Anak, Orang Tua atau Walinya.

‘Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua atau Walinya’

Berita Terkait
Berita Terkini