Pidana Bertahun-tahun, Aturan Nikah Siri dan Poligami Terbaru dalam KUHP Baru

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Jan 2026, 15:44 WIB
Pidana Bertahun-tahun, Aturan Nikah Siri dan Poligami Terbaru dalam KUHP Baru

Ilustrasi poligami (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2025 terus menjadi perbincangan publik. Satu persatu pasal dibedah, termasuk aturan terbaru soal nikah siri dan poligami.

Dengan berlakunya KUHP terbaru menggantikan KUHP sejak jaman kolonial ini praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata. Di bawah payung hukum terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, kedua kasus tersebut tersebut kini punya konsekuensi pidana yang serius.

Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun. Langkah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.

Baca Juga: Klarifikasi Band Kuburan: Heboh ‘Tak Diberi Tulang Lagi’ Balasan ‘Republik Fufufafa’ Milik Slank

Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.

Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal. Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.

Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami. Melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga: Tragedi Maut Jetski Pantai Buffalo, Dispar Sukabumi Soroti Perizinan dan Standar Keselamatan

Hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status. "Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru dilansir dari suara.com.

Praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama. Dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.

Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar. Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.

Baca Juga: Kebanggaan Sukabumi, Syiva Meidina Siswi SMAN 1 Surade Raih Golden Tiket Indonesian Idol

Sementara soal nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri -yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II. Nikah siri berubah malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Baca Juga: Video Penggerebekan Pria Cikole, Pemilik Pabrik Ekstasi di Lembursitu Sukabumi Beredar

Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang. KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Praktik manipulasi data dalam akta kelahiran atau penyembunyian status orang tua demi legalitas administratif anak hasil nikah siri bisa dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini dilakukan negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki asal-usul yang jelas dan terlindungi hak-hak perdatanya, seperti hak waris dan identitas diri.

Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang menabrak aturan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki implikasi yang jauh lebih luas. Tidak hanya berisiko pada pembatalan perkawinan secara perdata, tetapi juga bisa berujung pada dinginnya jeruji besi bagi para pelakunya. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar perkawinan mereka mendapatkan pengakuan penuh dari negara.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini