SUKABUMIUPDATE.com - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia.
Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta karakter sosial dan budaya bangsa.
Mengutip laman Mahkamah Agung, KUHP Nasional dihadirkan tidak semata-mata untuk mengganti norma lama, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang tujuan pemidanaan, batas-batas kriminalisasi, serta cara negara merespons perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi berlaku efektif mulai hari ini Jumat, 2 Januari 2026, tepat tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP baru ini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi mengancam privasi hingga kebebasan.
Salah satu pasal yang banyak mendapat perhatian publik adalah ketentuan mengenai tindak pidana zina yang diatur dalam Pasal 411 KUHP.
Pasal KUHP tentang Zina (Berhubungan Seks di Luar Nikah)
Dalam Pasal 411 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta). Namun, tindak pidana ini merupakan delik aduan.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anaknya bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Dalam penjelasannya, zina mencakup berbagai kondisi, termasuk salah satunya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan (hubungan seks diluar nikah). Adapun yang dimaksud dengan “anak” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang telah berusia 16 tahun.
Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah:
- laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Selain pasal zina, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden juga menjadi sorotan. Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Namun, pasal ini memberikan pengecualian. Perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi yang disampaikan demi kepentingan publik, termasuk melalui unjuk rasa atau perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah, tidak termasuk tindak pidana.
Pemberlakuan KUHP Nasional yang telah berlaku ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem hukum pidana Indonesia yang berkeadaban dan berkeadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini bertujuan untuk mencerminkan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepastian hukum.





