SUKABUMIUPDATE.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku efektif pada hari ini Jumat (02/01/2026). Salah satu sorotan yang diatur dalam KUHP baru ini adalah mengenai tindak pidana penghinaan ringan, yang diatur dalam Pasal 436.
Lalu apakah hinaan seperti mengatakan Anjing kepada teman bisa termasuk pidana juga?
Dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana menurut Pasal 436 KUHP baru, “penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain, baik di muka umum secara lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan, atau dengan perbuatan, atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, akan dipidana. Pelaku penghinaan ringan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yakni sekitar Rp10 juta”.
Tindak pidana penghinaan ringan sebelumnya diatur dalam Pasal 315 KUHP lama, dimana bunyi Pasal 315 KUHP ini adalah:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara
Bagaimana hubungannya dengan mengatakan anjing kepada teman, Apakah termasuk penghinaan ringan?
Dikutip dari laman Hukumonline, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”.
Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan pasal 310 KUHP lama atau penghinaan dengan tulisan pasal 311 KUHP lama.
Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Masih dihimpun dari laman Hukumonline, artikel berjudul “Penghinaan Ringan” yang tayang pada 22 Oktober 2010, Soesilo menerangkan bahwa suatu perbuatan penghinaan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, hanya dapat dikenai sanksi pidana apabila dilakukan di ruang atau tempat umum. Kehadiran orang yang menjadi sasaran penghinaan tidak menjadi syarat mutlak.
Namun, terdapat pengecualian, yakni apabila pihak yang dihina berada di lokasi dan secara langsung melihat serta mendengar perbuatan penghinaan tersebut. Selain itu, dalam hal penghinaan dilakukan melalui surat atau tulisan, maka tulisan tersebut harus secara jelas ditujukan kepada orang yang dihina.
Penilaian apakah suatu ucapan atau kalimat dapat dianggap sebagai penghinaan sangat bergantung pada konteks tempat, waktu, dan keadaan, serta dinilai berdasarkan pandangan umum yang berlaku di lingkungan setempat. Tidak hanya melalui kata-kata, penghinaan juga dapat dilakukan melalui perbuatan, seperti meludahi wajah seseorang, melakukan sodokan, pukulan ringan, atau dorongan, yang meskipun tidak menimbulkan luka serius tetap dapat dikategorikan sebagai tindakan penghinaan.
Sebagai informasi, pemberlakuan KUHP baru ini menandai era baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia, menggantikan warisan kolonial Hindia Belanda. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta karakter sosial dan budaya bangsa.

