KUHP Baru: Ajak Pacar Jalan Tanpa Restu Orang Tua Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
KUHP UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, mengajak pacar jalan tanpa restu orang tua dapat berujung pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.