Ketua PBNU: Mencopot Gus Yahya sebagai Ketua Umum Hanya Lewat Muktamar Luar Biasa

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Nov 2025, 18:19 WIB
Ketua PBNU: Mencopot Gus Yahya sebagai Ketua Umum Hanya Lewat Muktamar Luar Biasa

Logo PBNU. (Sumber: NU online)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar pemecetan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU berhembus setelah Surat Edaran Syuriyah PBNU beredar, pada Rabu (26/11/2025). Polemik pun muncul, Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) mengatakan Syuriyah PBNU tidak bisa memberhentikan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Melansir tempo.co, Savic Ali menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian harus melalui Muktamar Luar Biasa NU. "Sejauh bacaan saya atas AD/ART NU, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah (badan pelaksana eksekutif NU). Harus lewat muktamar, yang dalam hal ini muktamar luar biasa," kata Savic menanggapi Surat Edaran Syuriyah PBNU yang memecat Yahya pada Rabu, 26 November 2025.

Savic mengaku belum mendapatkan pernyataan dari Yahya mengenai surat edaran ini. Savic menyesalkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang ngotot memecat Yahya. Padahal, belum ada forum seperti rapat pleno yang memberi kesempatan Yahya untuk menjawab tuduhan pro-zionis dan penyimpangan tata kelola keuangan.

Baca Juga: Dapur Direnov dan Permintaan Sekolah, MBG Snack di SDN 1 Cibodas Bojonggenteng Sukabumi

"Ada beberapa pengurus yang tahu persoalan dan siap dipanggil untuk memberi penjelasan, tapi juga tidak dipanggil," kata Savic.

Savic mengatakan masalah internal harusnya diselesaikan melalui islah. Bagi dia, islah adalah jalan terbaik untuk membawa NU ke depan.

Syuriyah PBNU sebelumnya mengeluarkan surat edaran pemecatan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Surade Sukabumi

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

Dikonfirmasi, Ahmad Tajul membenarkan menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu, 26 November 2025.

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujar dia.

Baca Juga: 1.616 Pencari Kerja di Career Day Kota Sukabumi, Untuk 1000 Kuota Loker dari Belasan Perusahaan

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar rapat pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Mengapa Pengguna Masih Merindukan Burung Biru Twitter di Era X

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini