Beredar Surat Edaran, PBNU Resmi Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Nov 2025, 15:03 WIB
Beredar Surat Edaran, PBNU Resmi Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) | Foto : NUOnline

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar surat edaran, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketum Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), pada Rabu (26/11/2025).

Hal tersebut terungkap dalam surat Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut seperti dikutip sukabumiupdate.com dari salinan surat digital yang beredar di media sosial.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Gus Yahya merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Baca Juga: Reses DPRD Jabar, Jaenudin Serap Aspirasi Warga Sukabumi soal Irigasi hingga Infrastruktur Pariwisata

Dengan pemberhentian ini membuat Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski demikian, Gus Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Mengutip dari Tempo.co, sebelumnya muncul kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari Ketua Umum PBNU pada 20 November 2025. Rapat harian itu dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Tindakan itu juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Semua Guru SMP dan SMA Wajib Jadi Guru Wali: Tugas Baru Meredam Bullying di Sekolah?

Rapat Syuriyah PBNU memberi waktu tiga hari Yahya untuk mundur. Bila melebihi batas waktu, Yahya akan diberhentikan. Menanggapi itu, Yahya pun menegaskan dia tidak akan mundur.

“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” kata Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Ahad dini hari, 23 November 2025.

Sumber : berbagai sumber

Berita Terkait
Berita Terkini