Untuk Neng Lisa, KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil dari Dana Nonbujeter Bank BJB

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Sep 2025, 13:44 WIB
Untuk Neng Lisa, KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil dari Dana Nonbujeter Bank BJB

Klarifikasi Ridwan Kamil Viral Karena Isu Perselingkuhan, Instagramnya Diserbu Netizen! (Sumber: x/@mermasids)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi Bank BJB yang menyeret mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dan Lisa Mariana masih terus dilidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menyatakan direktur utama dan komisaris Bank BJB menyediakan dana nonbujeter untuk sejumlah pejabat Pemprov Jabar, termasuk Ridwan Kamil.

Terbaru KPK menjelaskan awal mula Ridwan Kamil terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyidik KPK menduga Ridwan Kamil kala itu menerima aliran uang dana iklan ini, berasal dari Direktur Utama serta Komisaris Bank BJB.

"Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Agustus 2025 dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Usulan Pembangunan Jadi Lebih Mudah Lewat Applikasi, Bappeda Kota Sukabumi: Tak Perlu Lewat Musrenbang

Direktur Utama serta Komisaris Bank BJB kala itu menyediakan uang untuk kegiatan non-budgeter. Asep mengatakan kegiatan non-budgeter tersebut salah satunya diminta oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menduga aliran dana non-budgeter tersebut pun mengalir ke Ridwan Kamil yang digunakan untuk membeli mobil jenis Mercedes-Benz milik anak presiden BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Selain itu, kata Asep, terdapat pula aliran uang yang mengalir ke Lisa Mariana.

"Jadi ada beberapa barang, kemudian juga uang itu sudah dipindahkan dalam bentuk barang," ucapnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung di Sirnarasa Cikakak Sukabumi Amblas, Tiga Kampung Terisolir

KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi di Bank BJB. Selain mengkonfirmasi soal pembelian mobil, lembaga antirasuah juga akan meminta konfirmasi ihwal aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB.

"Dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Ahad, 7 September 2025 masih dari tempo.co.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Piala Asia 2026, Gerald Vanenburg Soroti Kondisi Fisik Pemain

Kelima tersangka itu adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

Baca Juga: Uang Dikembalikan Rp8,5 Juta, Buruh Pabrik Sukabumi yang di PHK Usai 3 Minggu Kerja

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

Tentang kerugian negara sekitar Rp222 miliar, Budi mengatakan bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023. "Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Budi Sukmo.

Budi mengungkapkan anggaran iklan Bank BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Sleep Apnea: Gangguan Tidur yang Bisa Meningkatkan Risiko Penyakit Termasuk Serangan Jantung

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," kata dia.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini